ICW Kembali Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU Pemberantasan Korupsi

Daftar Isi


    Foto: Logo ICW 

     

    Lancang Kuning – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Hal ini kembali diserukan lantaran substansi aturan yang terdapat dalam UU saat ini menimbulkan problematika yang dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
     

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Pembentuk undang-undang, baik Presiden atau DPR, harus merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, problematika substansinya akan melemahkan agenda pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Senin, 12 Oktober 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Kurnia mencontohkan Pasal 11 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor saat ini yang mengatur mengenai penyelenggara negara yang menerima suap. Namun, hukuman yang diatur kedua pasal tersebut berbeda.

    Pasal 11 mengatur hukuman maksimal 5 tahun, sedangkan Pasal 12 mengatur hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara bahkan seumur hidup. Demikian juga dengan jarak pidana penjara antara Pasal 2 dan Pasal 3 masih perlu untuk direformulasi.  

    Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Bakal Dimulai November, Menkes Terawan Jamin Kredibilitas

    "Selain itu perubahan konsep pengenaan denda juga harus juga diakomodir," ujar Kurnia.

    Baca Juga: PA 212 Mau Demo, Begini Persiapan Kapolda dan Pangdam

    Kurnia menegaskan, ICW sudah sering kali menyuarakan revisi UU Pemberantasan Tipikor atau perbaikan legislasi terkait pemberantasan korupsi. Tapi, pemerintah dan DPR justru merevisi UU KPK yang justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

    "Rasanya Presiden dan DPR tutup kuping ketika kita memberikan rekomendasi perbaikan legislasi pemberantasan korupsi karena di benak mereka hanya bagaimana cara melemahkan KPK dengan merevisi UU KPK," ujarnya.

    Bukan tanpa alasan desakan merevisi UU Tipikor disampaikan ICW. Sebab, hukuman terhadap koruptor masih ringan baik dari segi pidana penjara, denda maupun hukuman tambahan seperti uang pengganti.

    Berdasarkan pemantauan yang dilakukan ICW sepanjang semester I-2020, rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung terhadap terdakwa perkara korupsi hanya 3 tahun pidana penjara. Demikian pula hukuman denda yang rata-rata hanya Rp122 juta.

    Sementara itu, uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan terhadap terpidana korupsi masih jauh dibanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi.

    Dari total kerugian negara sebesar Rp39,2 triliun yang ditimbulkan akibat perkara korupsi yang disidangkan, hanya Rp2,3 triliun uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel ICW Kembali Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU Pemberantasan Korupsi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar