Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Jokowi Luruskan Informasi soal Upah dan PHK dalam UU Cipta Kerja

                                        Pemerintah 09 October 2020 Author : Ruzimah



                                        Foto: Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait Undang-Undang Cipta Kerja. (Youtube Sekretariat Presiden)

                                        Lancang Kuning, JAKARTA – Presiden Jokowi berupaya meluruskan informasi yang beredar sehingga memicu berbagai kelompok masyarakat turun ke jalan menolak Omnibus Law pada Undang-undang Cipta Kerja. Menurut dia, banyak informasi palsu bertebaran atau disinformasi ketika UU sapu jagat itu dibahas dan disahkan oleh parlemen.

                                        Salah satunya, mengenai upah minimum provinsi kepada para pekerja yang berubah dibanding aturan sebelumnya.
                                         

                                        Baca juga: Pramugari Malindo Air Divonis 9 Tahun Penjara, Kurir Narkoba Senilai Rp31,7 M

                                        "Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Baca juga:  Pasien Covid-19 Riau Tambah Lagi 204 Kasus, Total 9.430 Kasus

                                        "Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi) UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMS (upah minimum sektoral provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional atau UMR tetap ada," ujarnya.

                                        Informasi yang coba diluruskan Jokowi juga soal upah minimum yang dihitung per jam. Kepala Negara juga menegaskan, aturan itu pada UU Cipta Kerja tidak ada.

                                        Baca juga:  Bukalapak, Tokopedia dan Bhinneka Korban Hacker, BSSN: Ini Realita

                                        "Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," ujarnya.

                                        Baca juga:  Kominfo akan Blokir Medsos Pasca Demo, Cek Faktanya

                                        Jokowi juga menegaskan tidak benar kabar terkait posisi perusahaan yang bisa sewaktu-waktu mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Termasuk wacana mengenai dihapusnya izin terkait analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.

                                        Ada pula informasi komersialisasi pendidikan dan aturan perizinan bagi pondok pesantren. Kesemuanya itu, kata Jokowi, tidak benar dan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.

                                        "Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," ujarnya. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Jokowi Luruskan Informasi soal Upah dan PHK dalam UU Cipta Kerja
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                        Beri penilaian untuk artikel Jokowi Luruskan Informasi soal Upah dan PHK dalam UU Cipta Kerja



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Jokowi Terbitkan Aturan Baru Soal Perhitungan Pesangon Buruh
                                        Jokowi Terbitkan Aturan Baru Soal Perhitungan Pesangon Buruh
                                        Pemerintah21 February 2021
                                        Rumus Upah Buruh Baru dari PP Turunan UU Cipta Kerja
                                        Rumus Upah Buruh Baru dari PP Turunan UU Cipta Kerja
                                        Pemerintah22 February 2021
                                        Istana Jawab Penghapusan Pasal 46 di UU Omnibus Law Cipta Kerja
                                        Istana Jawab Penghapusan Pasal 46 di UU Omnibus Law Cipta Kerja
                                        Pemerintah23 October 2020
                                        Besok, Jokowi Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja
                                        Besok, Jokowi Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja
                                        Pemerintah13 October 2020
                                        Ini Pegawai Swasta yang Berhak Dapat THR
                                        Ini Pegawai Swasta yang Berhak Dapat THR
                                        Pemerintah12 May 2019

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan