Jokowi Luruskan Informasi soal Upah dan PHK dalam UU Cipta Kerja

Daftar Isi


    Foto: Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait Undang-Undang Cipta Kerja. (Youtube Sekretariat Presiden)

    Lancang Kuning, JAKARTA – Presiden Jokowi berupaya meluruskan informasi yang beredar sehingga memicu berbagai kelompok masyarakat turun ke jalan menolak Omnibus Law pada Undang-undang Cipta Kerja. Menurut dia, banyak informasi palsu bertebaran atau disinformasi ketika UU sapu jagat itu dibahas dan disahkan oleh parlemen.

    Salah satunya, mengenai upah minimum provinsi kepada para pekerja yang berubah dibanding aturan sebelumnya.
     

    Baca juga: Pramugari Malindo Air Divonis 9 Tahun Penjara, Kurir Narkoba Senilai Rp31,7 M

    "Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Baca juga:  Pasien Covid-19 Riau Tambah Lagi 204 Kasus, Total 9.430 Kasus

    "Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi) UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMS (upah minimum sektoral provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional atau UMR tetap ada," ujarnya.

    Informasi yang coba diluruskan Jokowi juga soal upah minimum yang dihitung per jam. Kepala Negara juga menegaskan, aturan itu pada UU Cipta Kerja tidak ada.

    Baca juga:  Bukalapak, Tokopedia dan Bhinneka Korban Hacker, BSSN: Ini Realita

    "Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," ujarnya.

    Baca juga:  Kominfo akan Blokir Medsos Pasca Demo, Cek Faktanya

    Jokowi juga menegaskan tidak benar kabar terkait posisi perusahaan yang bisa sewaktu-waktu mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Termasuk wacana mengenai dihapusnya izin terkait analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.

    Ada pula informasi komersialisasi pendidikan dan aturan perizinan bagi pondok pesantren. Kesemuanya itu, kata Jokowi, tidak benar dan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.

    "Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," ujarnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jokowi Luruskan Informasi soal Upah dan PHK dalam UU Cipta Kerja
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar