Pramugari Malindo Air Divonis 9 Tahun Penjara, Kurir Narkoba Senilai Rp31,7 M

Daftar Isi

    Barang bukti Bra dan celana dalam Zainal, yang digunakan untuk.menyelundupkan narkoba

    LANCANGKUNING.COM-Zailee Zainal (40) pramugari Malindo Air asal Malaysia, divonis hukuman penjara 9 tahun 6 bulan di pengadilan Melbourne, Australia.

    Zainal divonis penjara karena menjadi kurir narkoba senilai hampir 3 juta US Dolar atau sekitar Rp31,7 miliar. Narkoba ini dibawa ke Australia dengan menyembunyikannya di antara paha, dalam celana dalam dan di dalam bra.

    Hukuman ini akan sangat berbeda, jika Zainal tertangkap di Malaysia. Ancamannya bisa hukuman matim

    Pekerjaan ini dilakukan ibu dari tiga karena terpaksa, untuk.membiyaai pengobatan salah seorang anaknya.

    Dalam persidangan, Zainal menuturkan dirinya harus menjalani pelatihan sebagai pembawa atau kurir narkoba. Mulai dari belajar bagaimana berbicara dalam kode hingga belajar berjalan dengan membawa paket narkoba di antara kedua kakinya.

    Dituturkan Zainal bahwa dirinya menghabiskan waktu selama 3 bulan untuk belajar berjalan di bandara dengan membawa paket narkoba yang dipasang ke tubuhnya.

    Zainal melakukan delapan penerbangan dari Malaysia tujuan Melbourne, Australia, antara Oktober 2018 hingga Januari 2019 dengan membawa 1 kilogram paket narkoba -- yang bernilai nyaris AUS$ 3 juta (Rp 31,7 miliar) di pasaran -- disembunyikan di balik pakaiannya

    Setibanya di Melbourne, Zainal mengakui dirinya bertemu seorang wanita -- anggota sindikat narkoba internasional -- di sebuah hotel setempat untuk menukarkan narkoba yang dibawanya dengan uang tunai. Dia secara pribadi hanya mengantongi AUS$ 6.500 (Rp 68,6 juta) dari tindakannya ini, yang semuanya akan digunakan untuk perawatan medis putrinya.

    Petugas Penjaga Perbatasan Australia membongkar aksi Zainal setelah dia terpilih untuk pemeriksaan keamanan setibanya di bandara Melbourne pada 6 Januari 2019. Hakim pengadilan setempat, Michael Cahlil, menyatakan Zainal layak mendapatkan keringanan hukum.

    Meski divonis 9 tahun 6 bulan, Zainal bisa dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun dan dideportasi ke Malaysia.(rie/dtc)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pramugari Malindo Air Divonis 9 Tahun Penjara, Kurir Narkoba Senilai Rp31,7 M
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar