Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Pramugari Malindo Air Divonis 9 Tahun Penjara, Kurir Narkoba Senilai Rp31,7 M

                                        Berita,Internasional 09 October 2020 Author : Ridha M Haztil


                                        Barang bukti Bra dan celana dalam Zainal, yang digunakan untuk.menyelundupkan narkoba

                                        LANCANGKUNING.COM-Zailee Zainal (40) pramugari Malindo Air asal Malaysia, divonis hukuman penjara 9 tahun 6 bulan di pengadilan Melbourne, Australia.

                                        Zainal divonis penjara karena menjadi kurir narkoba senilai hampir 3 juta US Dolar atau sekitar Rp31,7 miliar. Narkoba ini dibawa ke Australia dengan menyembunyikannya di antara paha, dalam celana dalam dan di dalam bra.

                                        Hukuman ini akan sangat berbeda, jika Zainal tertangkap di Malaysia. Ancamannya bisa hukuman matim

                                        Pekerjaan ini dilakukan ibu dari tiga karena terpaksa, untuk.membiyaai pengobatan salah seorang anaknya.

                                        Dalam persidangan, Zainal menuturkan dirinya harus menjalani pelatihan sebagai pembawa atau kurir narkoba. Mulai dari belajar bagaimana berbicara dalam kode hingga belajar berjalan dengan membawa paket narkoba di antara kedua kakinya.

                                        Dituturkan Zainal bahwa dirinya menghabiskan waktu selama 3 bulan untuk belajar berjalan di bandara dengan membawa paket narkoba yang dipasang ke tubuhnya.

                                        Zainal melakukan delapan penerbangan dari Malaysia tujuan Melbourne, Australia, antara Oktober 2018 hingga Januari 2019 dengan membawa 1 kilogram paket narkoba -- yang bernilai nyaris AUS$ 3 juta (Rp 31,7 miliar) di pasaran -- disembunyikan di balik pakaiannya

                                        Setibanya di Melbourne, Zainal mengakui dirinya bertemu seorang wanita -- anggota sindikat narkoba internasional -- di sebuah hotel setempat untuk menukarkan narkoba yang dibawanya dengan uang tunai. Dia secara pribadi hanya mengantongi AUS$ 6.500 (Rp 68,6 juta) dari tindakannya ini, yang semuanya akan digunakan untuk perawatan medis putrinya.

                                        Petugas Penjaga Perbatasan Australia membongkar aksi Zainal setelah dia terpilih untuk pemeriksaan keamanan setibanya di bandara Melbourne pada 6 Januari 2019. Hakim pengadilan setempat, Michael Cahlil, menyatakan Zainal layak mendapatkan keringanan hukum.

                                        Meski divonis 9 tahun 6 bulan, Zainal bisa dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun dan dideportasi ke Malaysia.(rie/dtc)

                                         


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Pramugari Malindo Air Divonis 9 Tahun Penjara Kurir Narkoba Senilai Rp31 7 M
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Pramugari Malindo Air Divonis 9 Tahun Penjara, Kurir Narkoba Senilai Rp31,7 M



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Kepepet Butuh Uang, Mantan Pramugari Seksi Nekat Jadi Kurir Kokain
                                        Kepepet Butuh Uang, Mantan Pramugari Seksi Nekat Jadi Kurir Kokain
                                        Berita01 October 2020
                                        Berikut Nama-nama Anggota KPU yang Tersandung Kasus Rasuah
                                        Berikut Nama-nama Anggota KPU yang Tersandung Kasus Rasuah
                                        Berita10 January 2020
                                        Kasus Narkoba, Eks Ratu Kecantikan Thailand Divonis 33 Tahun
                                        Kasus Narkoba, Eks Ratu Kecantikan Thailand Divonis 33 Tahun
                                        Berita,Internasional25 August 2020
                                        Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 15,8 Kilogram
                                        Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 15,8 Kilogram
                                        Berita09 July 2020
                                        April Mop, Ibu Negara AS Menyamar Jadi Pramugari
                                        April Mop, Ibu Negara AS Menyamar Jadi Pramugari
                                        Internasional03 April 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan