Awasi Abuse Of Power, Hibah dan Bansos Potensi Disalahgunakan

Daftar Isi

    Foto: Koordinator advokasi Fitra Riau, Taufik

    Lancang Kuning, PEKANBARU – Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Riau menenggarai berdasarkan informasi yang beredar, kandidat kepala daerah di 9 kabupaten kota di Riau akan diwarnai dengan keikut sertaan petahana (incumbent) yang akan maju kembali. Untuk itu penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) potensi digunakan untuk pemenangan Pilkada, salah satunya adalah penggunaan anggaran Hibah dan Bantuan sosial.

    “Prediksi kami, dari 9 Kabupaten/Kota yang ikut dalam Pilkada di Riau, setidaknya terdapat 5 daerah yang potensial incumbent aktiv baik bupati ataupun wakil bupati yang akan maju kembali. Daerah lainnya juga potensial incumbent akan mempengaruhi kontestasi, karena mendukung kandidat yang memiliki hubungan dekat, seperti istri dan anak kandung”, jelas Taufik, Koordinator advokasi FITRA Riau.

    Tidak hanya terkait dengan incumbent, potensi penyalahgunaan kewenangan seperti penggunaan fasilitas negara juga potensial dilakukan oleh pendukung kandidat yang saat ini sedang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubenur, atau Anggota DPRD. Seperti Kegiatan konsolidasi pemenangan Pilkada potensi dilakukan terselebung pada kegiatan penyelenggaran pemerintah yang dibiayai dari anggaran Negara.

    “Sekarang ini sudah mulai agenda konsolidasi, sosialisasi atau safari politik dilakukan oleh pejabat, baik kandidat maupun bukan kandidat. Tidak menutup kemungkinan dalam kegiatan tersebut mengikuti atau bersamaan dengan kegiatan pemerintah yang dibiayai dari APBD. Seperti perjalanan dinas, kegiatan reses anggota DPRD, dan lain-lain”, tegas Taufik.

    Bansos Potensi Disalahgunakan
    Fitra Riau menilai, salah satu peluang kebijakan program dan anggaran adalah hibah dan bantuan sosial. Sejauh ini hibah dan bansos memiliki kerentanan digunakan khususnya bagi incumbent atau pejabat yang mendukung kandidat tertentu untuk pemenangan Pilkada.

    FITRA Riau mencatat, seluruh daerah Pilkada tahun 2020 di Riau terjadi peningkatan anggaran hibah secara signifakan dari tahun sebelumnya. Meskipun anggaran tersebut dipengaruhi dari adanya anggaran untuk KPU dan Bawaslu, akan tetapi anggaran hibah masih sangat berpotensi untuk dipakai.

    Berdasarakan data APBD tahun 2020, anggaran hibah 9 kabupaten Kota yang ikut Pilkada meningkat tajam. Seperti kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis, anggaran hibah dialokasikan lebih dari Rp. 101 Milyar. Dengan komposisi kurang dari 50% digunakan untuk penyelengaraan PILKADA oleh KPU dan Bawaslu.
    “Artinya, bengkalis dan rohil ini memiliki kerawanan yang tinggi, karena masih ada lebih dari Rp. 45 Milyar anggaran hibah diluar KPU dan Bawaslu”, prediksi taufik.

    Daerah-daerah lainnya tidak menuntup kemungkinan, anggaran hibah yang dialokasikan juga masih relatif besar. Seperti Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu. Karena daerah – daerah ini selain incumbent yang potensi maju kembali juga ada dukungan dari bupati aktif kepada pasangan calon tertentu yang masih kerabat. ‘

    “Tentu ini masih prediksi saja, karena sejauh ini belum ada yang mendaftar ke KPU”, jelasnya.

    Selain hibah, bansos juga potensi untuk digunakan, jika melihat alokasi anggaran pada tahun 2018-2020, memang tidak semua daerah yang mengalokasikan anggaran Bansos ini. Beberapa daerah seperti Kabupaten Siak, Rokan Hilir, memiliki alokasi anggaran bansos yang besar. Yaitu Rp. 36 Milyar kabupaten Siak dan Rp. 9 Milyar kabupaten Rokan hilir. Daerah-daerah lainnya rerata memiliki alokasi anggaran bansos sebesar Rp. 2 Milyar, bahkan ada yang tidak menganggarkan sama sekali.  Tidak hanya itu, ditengah Pandemi ini kebijakan bansos dalam bentuk  penanganan dampak sosial (sosial safety net) rentan disusupi dengan agenda kampanye.

    “Aturan telah secara tegas terkait dengan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk pemenangan Pilkada sebagaimana diatur dalam UU 1 tahun 2015 dan Perubahannya UU 10 tahun 2016. Calon yang terbukti menggunakan fasilitas negara disanksi dengan pembatalan calon” terang taufik.

    Untuk itu maka, untuk mencapai tujuan Pilkada yang berintegritas dan berkualitas, maka perlu dilakukan pengawasan yang baik agar ada peluang bagi kandidat atau pendukung menggunakan abuse of power untuk pemenangan Pilkada. Bawaslu Kabupaten beserta jajawan bawaslu ditingkat kecamatan dan desa, harus benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak kompromi terhadap pelanggaran Pilkada. Sehingga diperlukan isntrumen yang jelas bagi jajaran bawaslu yang bekerja melakukan pengawasan itu.

    Keterlibatan masyarakat sangat penting jika menemukan pelanggaran dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, fasilitas negara, anggaran pemerintah, program pemerintah dan politik uang untuk segera melaporkan kepada Bawaslu untuk ditindak lanjuti. Bawaslu juga perlu mengembangkan instrumen permudahan pelaporan pelanggaran yang lebih efektif dan inovatif. (Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Awasi Abuse Of Power, Hibah dan Bansos Potensi Disalahgunakan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar