Pria Pencium Jenazah Pasien Corona Ditetapkan Jadi Tersangka

Daftar Isi

     


    Foto: Ilustrasi 



    Lancang Kuning, MALANG – Polresta Malang Kota menetapkan AS, pria berusia 53 tahun pencium jenazah pasien positif corona di salah satu rumah sakit rujukan, sebagai tersangka. Setelah dijemput paksa Selasa kemarin, warga Jalan Mayjend Sungkono, Buring, tersebut resmi ditetapkan tersangka pada Rabu, 19 Agustus 2020. 

    AS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 dan 214 ayat 1 KUHP karena melawan petugas yang sedang melakukan tugas. Kemudian melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina. Dia juga dikenakan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

    Baca Juga: Jangan Kaget, Segini Harga Vaksin Covid-19 dari China
     


    Foto: ​Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata

    "Sudah ditetapkan dari tadi malam. Hasilnya dia berstatus tersangka. AS saat ini masih berada di Mako Polresta Malang Kota," kata Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata di Malang, Jawa Timur, dilansir dari Viva.co.id
     

    Baca Juga: Struktur Komputer dan Fungsinya

    Leonardus mengatakan, meski dijerat pasal berlapis, ancaman hukuman yang diterima AS di bawah 5 tahun. Polisi pun memilih untuk tidak melakukan penahanan kepada AS. Alasan lainnya, polisi lebih mengedepankan pencegahan penularan COVID-19 ketimbang penindakan hukum.

    "Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian jadi tidak dilakukan penahanan. Berkasnya dikirim ke Kejaksaan Negeri tetap diproses meski tidak ditahan," ujar Leonardus. 

    Baca Juga: Polsek Ukui Sosialisasi AKB di Pasar Selasa Ukui

    Leonardus mengatakan bahwa AS belum diperbolehkan pulang dan masih ditahan di Mako Polresta Malang Kota karena menunggu hasil tes swab. Bila hasil swab dinyatakan positif maka AS akan langsung dikirim ke rumah karantina hingga masa inkubasi berakhir. 

    Baca Juga: OPM Ngaku Bongkar Misi Rahasia TNI Bagikan Senjata ke Sipil Papua

    "Saat ini masih di kantor. Menunggu hasil swab. Kalau positif dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi," tutur Leonardus. 

    Sebelumnya, video nekat AS mencoba merebut jenazah hingga membuka kantong jenazah dan mencium jenazah viral di media sosial dengan durasi 2,42 menit. Dalam video itu tampak jelas, AS mencoba membawa jenazah menuju mobil pribadi sambil mendorong kereta jenazah. 

    Aksi itu dilakukan tepat di depan petugas medis. Dalam video itu juga ada anggota TNI dan Polisi yang berjaga. Belakangan diketahui AS bukan keluarga inti. Dia merupakan kerabat dari pasien yang berasal dari Buring, Kota Malang itu. Meski sempat terjadi gesekan antara petugas medis rumah sakit dan warga, jenazah pasien COVID-19 tetap dimakamkan dengan prosedur protokol pencegahan COVID-19. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pria Pencium Jenazah Pasien Corona Ditetapkan Jadi Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar