Jokowi Didesak Angkat Lagi Evi Novida sebagai Anggota KPU

Daftar Isi


    Foto: Evi Novida Ginting. 

    Lancang Kuning, JAKARTA -- Kuasa hukum Evi Novida Ginting, Hasan Tua Lumbanraja meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan keputusan untuk mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022.


    Hasan merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pemecatan Evi sebagai anggota KPU 2017-2022. Sesuai putusan PTUN, Jokowi diminta mencabut Keppres tersebut dan memulihkan kedudukan Evi sebagai komisioner KPU.


    "Putusan PTUN itu berlaku sejak dibacakan 23 Juli," kata Hasan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (28/7).

    Hasan mengaku telah menyerahkan surat kepada Jokowi melalui Sekretariat Kementerian Negara.

    Dalam surat itu, Hasan meminta Jokowi melaksanakan amar putusan PTUN, yakni dengan menunda pelaksanaan Keppres soal pemecatan dan memberlakukan kembali Keppres 43/P Tahun 2017 tentang pengangkatan Evi sebagai komisioner KPU.


    "Jadi surat yang kami serahkan itu menginformasikan ada kewajiban untuk melaksanakan penundaan (Keppres pemecatan)," ujarnya.


    Menanggapi surat tersebut, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menyatakan hingga saat ini belum ada rencana banding Jokowi atas putusan tersebut. Ia mengatakan masih membahas keputusan PTUN Jakarta itu.

    "Surat (dari kuasa hukum) sudah diterima. Sudah diteruskan ke Deputi PUU Setneg. Tapi memang sikap presiden belum diputuskan, masih dalam proses pembahasan," kata Dini melalui pesan singkat, dilansir dari CNN Indonesia. 

    PTUN sebelumnya membatalkan Keppres terkait pemecatan Evi. PTUN juga meminta Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut keputusan pemecatan Evi.

    Selain itu, PTUN memerintahkan Jokowi memulihkan nama baik Evi seperti sebelum sengketa ini terjadi. Jokowi juga wajib mengembalikan Evi ke jabatan semula sebagai komisioner KPU.


    Pemecatan ini berawal ketika DKPP memutus Evi melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. DKPP mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU pada 18 Maret lalu dan berujung pemecatan dari Jokowi.

    Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi meminta Jokowi segera mengambil tindak lanjut usai Evi menang di PTUN Jakarta. Sebab dengan putusan PTUN itu pemecatan Evi sebagai komisioner KPU dibatalkan. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jokowi Didesak Angkat Lagi Evi Novida sebagai Anggota KPU
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar