Daftar Isi
Foto: Penindakan Satpol PP terhadap ratusan orang pelanggar protokol kesehatan, kebanyakan pelanggar tidak pakai masker. (Viva)
Lancang Kuning, JAKARTA – Petugas gabungan Satpol PP DKI Jakarta dan Jakarta Barat merazia kawasan zona merah Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 22 Juli 2020 malam, Ratusan orang terjaring salam razia tersebut dan dilakukan hukuman denda. Terkumpul Rp7 juta lebih dalam dua jam penindakan.
Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sugiro, mengatakan dalam razia yang dilakukan sedikitnya 209 orang tercatat melanggar protokol kesehatan. Salah satunya tak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak benar.
“Beberapa di antaranya ada yang melakukan sanksi sosial,” ujar Ivand dikonfirmasi, Kamis 23 Juli 2020, dilansir dari Viva.co.id
Ivand menjelaskan dalam penindakan ini dilakukan di kawasan Taman Palm yang tak jauh dari RSUD Cengkareng. Pihaknya melakukan penindakan selama 2 jam.
Tim dibagi menjadi dua, yakni Satpol PP DKI Jakarta dan Satpol PP Jakarta Barat, petugas gabungan kemudian menyisir kawasan pasar malam yang berada di sisi utara Rumah Sakit RSUD.
Dari situlah tercatat banyak pedagang, pembeli, maupun masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
Beberapa di antara mereka kemudian memilih membayar denda mulai dari Rp100-250 ribu per orangnya.
“Total yang kami kumpulkan Rp7.650.000,” ujarnya.
Berdasarkan data corona.jakarta.go.id tercatat di Kelurahan Cengkareng Timur ada 81 orang yang positif covid 19, enam pasien di antaranya telah meninggal dunia.
Di kawasan ini pula terdapat RSUD Cengkareng yang diketahui merupakan salah satu Rumah Sakit rujukan penanganan COVID-19.
Ivand menegaskan, pihaknya akan terus menyisir jalanan di Jakarta dan merazia sejumlah masyarakat yang diketahui melanggar protokol kesehatan, dan menegakkan aturan Pergub No 51 Tahun 2020. (LK)
Komentar