Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Seorang warga negara asing (WNA) ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Senin (15/7/2025). Penangkapan ini berawal dari deteksi mencurigakan melalui pemeriksaan x-ray oleh petugas Bea Cukai.
Pelaku diketahui tiba dari Kuala Lumpur dan menunjukkan gelagat mencurigakan saat melewati pemeriksaan keamanan. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan 19 butir ekstasi dengan berat total sekitar 4 gram. Tablet berisi zat aktif H5 (Happy Five), sejenis psikotropika berbahaya itu disembunyikan dalam celana joger pelaku—7 butir di bagian pinggang dan 12 butir di ujung kaki celana.
Koordinasi cepat dilakukan antara petugas Bea Cukai, personel Aviation Security (Avsec), TNI AU BKO Bandara, serta Satpom Lanud Roesmin Nurjadin. Pemeriksaan lanjutan di ruang khusus memastikan adanya dua titik penyimpanan narkoba di pakaian pelaku. Uji cepat dengan alat narkotest mengonfirmasi bahwa tablet tersebut mengandung Happy Five.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Serah terima dilakukan secara resmi di Kantor Bea Cukai Bandara SSK II kepada penyidik Polresta Pekanbaru. Proses ini disaksikan oleh unsur gabungan: Bea Cukai, Avsec, Satpomau, dan personel TNI AU, sebagai bentuk transparansi dan sinergi antarinstansi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris, mengapresiasi respons cepat seluruh personel gabungan. Ia menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkotika melalui jalur udara.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata peran aktif TNI AU dalam menjaga keamanan nasional dan memberantas narkoba,” ujar Danlanud.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga Bandara SSK II sebagai gerbang utama Pekanbaru dari berbagai ancaman, khususnya penyelundupan narkoba dengan modus yang semakin beragam.(rie)
Komentar