Daftar Isi
Barang bukti 44 kilogram sabu sabu
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali berhasil digagalkan tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua kurir berinisial WS (32) dan AH (29) yang kedapatan membawa 44 kilogram sabu di persimpangan lampu merah Jalan Kelapa Sawit–Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu (17/8).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil dari pemetaan intelijen serta pemantauan intensif selama sepekan. Operasi dipimpin langsung Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan kedua pelaku, yakni sebuah mobil Honda Jazz biru metalik dengan nomor polisi BM 1718 VS. Kendaraan tersebut dicurigai kuat mengangkut narkotika dalam jumlah besar.
Namun, saat hendak dihentikan, mobil yang ditumpangi kedua kurir berusaha melarikan diri dengan melaju kencang. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya kendaraan tersebut berhenti di persimpangan lampu merah. Tim Ditresnarkoba yang sudah bersiaga segera melakukan penyergapan cepat dan berhasil melumpuhkan kedua pelaku.
“Dalam penggeledahan, ditemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram. Barang tersebut disembunyikan di kursi belakang mobil,” ujar Kombes Putu, Senin (25/8).
Barang bukti beserta kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa WS dan AH hanyalah kurir. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per orang apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke lokasi tujuan. “Pengakuan tersangka masih terus kami dalami. Tim Subdit I sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar yang mengendalikan pengiriman ini,” jelas Putu.
Selain itu, sebagian barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna kepentingan pemeriksaan lanjutan. Kombes Putu menegaskan, Polda Riau berkomitmen menindak tegas jaringan narkotika internasional yang berusaha masuk ke wilayah Riau, mengingat daerah ini kerap dijadikan jalur transit penyelundupan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai puluhan kilogram.
Komentar