Daftar Isi

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Kajati Riau, Dir mum. Dir sus.Kabid Humas
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap sembilan orang tersangka dalam kasus perambahan hutan dan perusakan fasilitas negara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Tiga di antaranya diduga merambah kawasan konservasi hingga ratusan hektare untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari video viral yang beredar luas pada akhir 2025 lalu. Video tersebut memperlihatkan aksi sekelompok massa yang merusak posko Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di sekitar kawasan Tesso Nilo.
Aksi perusakan diduga dilakukan karena para pelaku menolak keberadaan Satgas PKH di wilayah tersebut. Padahal, kehadiran Satgas PKH merupakan bagian dari kebijakan nasional atas perintah Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menertibkan dan memberantas praktik perambahan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit ilegal.
Dalam aksi tersebut, massa merusak sejumlah fasilitas milik petugas, di antaranya pintu portal kawasan, papan nama, serta tenda operasional Satgas PKH. Peristiwa ini sempat memicu kecaman publik karena dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan konservasi.
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, aparat kepolisian akhirnya menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku utama perusakan fasilitas negara. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.
Tidak berhenti di situ, Polda Riau juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga kuat melakukan perambahan kawasan hutan di dalam Taman Nasional Tesso Nilo. Ketiganya disinyalir telah menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare lahan konservasi yang kemudian ditanami kelapa sawit.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan penegakan hukum dilakukan terhadap dua konstruksi perkara yang berbeda namun saling berkaitan, yakni pelanggaran terhadap undang-undang konservasi dan tindak pidana pengrusakan.
“Kami melakukan penegakan hukum terhadap dua konstruksi perkara yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam dan pengusakan fasilitas. Saat ini, sembilan orang tersangka telah kami tangkap dan tahan,” ujar Hengki.
Ia merinci, tiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, sementara enam tersangka lainnya dijerat atas dugaan tindak pidana pengrusakan barang.
Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perambahan dan perusakan kawasan hutan, khususnya di wilayah konservasi, guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan wibawa hukum negara.(rie)







Komentar