KPK Dapat Rapor Merah Versi ICW 

Daftar Isi

    Foto: Gedung Merah Putih KPK. (Indospot)

    Lancang Kuning, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kinerja pada semester I kepemimpinan Firli Bahuri dkk. sebagai respons atas penilaian buruk dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII).

    Sebelumnya, ICW dan TII memberi rapor merah dalam kerja 6 bulan pertama Firli dkk. di lembaga antirasuah KPK dengan 22 catatan kritis.

    "KPK menghargai inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja kami. Tentu nanti kami akan pelajari kajian tersebut. Namun, KPK memandang perlu menyampaikan sejumlah data tentang kinerja di semester I Tahun 2020 ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6), dilansir dari CNN Indonesia. 

    Di bidang penindakan, tutur Ali, KPK sudah mengeluarkan 30 surat perintah penyidikan (sprindik) dengan total 36 tersangka. Kegiatan penindakan itu meliputi tangkap tangan kasus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024; OTT Bupati Sidoarjo periode 2016-2021, Saiful Ilah.

    Selain itu, ada pengembangan suap anggota DPRD Sumut dan Muara Enim, pengembangan kasus proyek pengadaan jalan di Bengkalis, dan kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

    Dalam hal kerugian keuangan negara, KPK telah menemukan dugaan kerugian senilai ratusan miliar rupiah. Rinciannya, kasus Bengkalis dengan nilai proyek Rp2,5 triliun ditemukan dugaan kerugian keuangan negara Rp475 miliar, serta kasus PTDI senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

    Tak ketinggalan, Ali mengungkapkan, "Jumlah pemulihan aset (asset recovery) yang disetor ke kas negara dari denda, uang pengganti dan rampasan Rp63.068.521.381 (Rp63 miliar)".

    Ali mengungkapkan keberhasilan kinerja semester I pimpinan jilid V juga terlihat dari penangkapan buronan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono, penangkapan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap di Muara Enim yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

    "Selama semester I ini juga telah dilakukan penahanan terhadap 27 orang tersangka," tambah Ali.

    Pencegahan

    Dalam bidang pencegahan, KPK tengah fokus terhadap pencegahan di sektor strategis seperti pemantauan dana dan sistem terkait penanganan Covid-19, seperti Program Kartu Prakerja, penyaluran bantuan sosial dan pengelolaan bantuan/hibah dari masyarakat.

    "Program pencegahan lainnya KPK terus mendorong kepatuhan LHKPN. Terjadi peningkatan kepatuhan yang signifikan per 1 Mei 2020 menjadi 92,81 persen dari 73,50 persen pada periode yang sama di tahun 2019," imbuhnya.

    KPK, lanjut Ali, juga telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait rekomendasi kajian BPJS Kesehatan mengingat sejumlah rekomendasi perbaikan belum dijalankan oleh pemerintah.

    "KPK juga terus mendorong kepatuhan PN dan pegawai negeri untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang dilarang," ucapnya.

    Pada periode 1 Januari - 25 Januari, Ali menuturkan KPK telah menyetorkan ke kas negara penerimaan gratifikasi atas 379 SK laporan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara dari total 665 SK yang telah diterbitkan.

    "Berupa uang senilai Rp882.920.667; USD7.587,44; SGD951,77; Yen 5.140; dan barang senilai Rp65.639.340," tandasnya.

    Sebelumnya, ICW dan TII menyoroti sejumlah kinerja buruk KPK era Firli. Misalnya, transparansi yang kurang, dugaan pelanggaran etik pimpinan, kinerja penindakan yang minimalis. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Dapat Rapor Merah Versi ICW 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar