Di Vonis MA 1 Tahun Penjara, Anggota DPRD Siak Nelson Manalu Mengaku Akan Koperatif

Daftar Isi

    Foto: Anggota DPRD Siak Nelson Manalu

    Lancang Kuning,SIAK --  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak dari Partai Hanura Nelson Manalu, di vonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA)  atas kasus penghasutan, terkait pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) ke PT Guna Agung Semesta (GAS) saat dia belum menjadi anggota legislatif.

    Baca Juga: Ini Kata DPRD Siak Terkait Rekan Koleganya di Vonis Penjara

    Mahkamah Agung sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Siak dengan nomor 288/Panmud.Pid/492 K/Pid/2019, tertanggal 19 Mei 2020 lalu.

    Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Jaksa Kasus Novel Baswedan Jadi Sorotan

    Atas putusan itu, legislator Kandis itu mengaku akan menaati proses hukum tersebut dan mengaku akan kooperatif putusan yang dikeluarkan MA itu.

    Kendati demikian, ia tetap berusaha akan melakukan peninjauan kembali terkait putusan yang menjerat dia itu.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
     
    "Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif dan mematuhi putusan itu. Namun usaha lain kita akan lakukan yakni dnegan peninjauan kembali," jelas Nelson.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Selain itu, posisinya di DPRD Siak ia mengatakan akan menyerahkannya semua pada partai. Tapi menurutnya kasusnyabukanlah kasus pelecehan seksual, narkoba atau korupsi. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Di Vonis MA 1 Tahun Penjara, Anggota DPRD Siak Nelson Manalu Mengaku Akan Koperatif
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar