Daftar Isi
Foto: Ketua DPRD Siak H Azmi
Lancang Kuning, SIAK -- Ketua DPRD Siak H Azmi menyikapi, rekan koleganya Nelson Manalu di lembaga legislatif di vonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), Azmi mengaku sudah menerima surat dari kejaksaan negeri setempat terkait eksekusi putusan itu.
"Sudah saya terima dan saya baca surat itu, besok (hari ini,red) bersangkutan akan kita panggil dan akan kita antarkan ke Jaksaan," kata Azmi, semalam.
Baca Juga: Adu Mulut Ditempat Kerja, Pria Selingkuh Istri Teman Tewas
Azmi mengatakan, sebagai lembaga legislatif, pihaknya harus tunduk dan patuh terhadap hukum, apalagi sudah berkeputusan tetap.
"Soal pergantian antar waktu dia, itu tergantung Partai Hanura lah sebagai partai yang mengantarkan dirinya menjadi anggota DPRD," jelas Azmi.
Baca Juga: Megawati Dituding Otak di Balik RUU HIP, Ini Komentar PDIP
Sebagaimana diketahui, politikus Partai Hanura Nelson Manalu sebelum menjadi anggota DPRD Siak 2019-2024, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak atas kasus penghasutan, terkait pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) ke PT Guna Agung Semesta (GAS)
Putusan itu lebih ringan enam bulan dari tutntan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menuntut legislator asal Kandis itu selama 1,5 tahun. Atas putusan itu Nelson sempat membuat upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau, tapi hakim banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Terpisah, Nelson Manalu mengaku akan kooperatif atas putusan itu, namun begitu ia mengaku akan berupaya melakukan upaya penijauan kembali.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif dan mematuhi putusan itu. Namun usaha lain kita akan lakukan yakni dnegan peninjauan kembali," jelas Nelson. (Gs)
Komentar