Daftar Isi
Foto: Masjid Sultan Syarif Hasyim Siak
Lancang Kuning, SIAK -- Pemerintah Kabupaten Siak sedang membahas surat edaran dari Menteri Agama No. SE. 15/2020 Dan Fatwa MUI No. 14/2020 yang menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19. Salah satu poinnya membuka tempat rumah ibadah.
Baca Juga: Seluruh Pasien Positif dan PDP di Siak Sembuh, Ruang Isolasi di RSUD Kosong
"Salah satunya poinnya, membuka masjid untuk jamaah baik sholat wajib lima waktu maupun jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daera setempat, jaga jarak 1 meter antar jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau sapu tangan," kata Bupati Siak H Alfedri, semalam.
Baca Juga: Bahas Pendidikan Era New Normal, Ini Keputusan Jokowi Soal Pembukaan Sekolah
Hal itu kata bupati, pasca telah selesainya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Siak, pemerintah pusat mengusulkan 4 provinsi dan 25 kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Kabupaten Siak, untuk menerapkan New Normal.
"Kami bersama seluruh Camat se-Kabupaten Siak, kepala OPD di lingkup Pemkab Siak dan unsur terkait, melaksanakan rapat koordinasi untuk merumuskan pelaksanaan New Normal di Kabupaten Siak," kata Bupati Siak H Alfedri.
Daerah yang diusulkan untuk melaksanakan New Normal kata bupati, merupakan daerah yang dinilai baik dan berhasil dalam pelaksanaan PSBB beberapa waktu yang lalu, dan terbukti menurunkan penyebaran covid-19 di daerahnya.
"Dari beberapa kabupaten kota di Provinsi Riau, Kabupaten Siak termasuk kabupaten terbaik dalam melaksanakan PSBB. Karena tidak adanya transmisi lokal melalui klaster santri Magetan, termasuk penularan di keluarganya sendiri," ucap bupati.
Lanjut Alfedri, meskipun PSBB akan digantikan dengan New Normal yang diikuti dengan pendisiplinan, kegiatan masyarakat akan tetap perhatikan, seperti tetap menjalankan protokol kesehatan, kegiatan keagamaan, kegiatan ditempat umum, dan kegiatan ditempat kerja.
Sebagaimana diketahui, selama pandemi dan PSBB di Kabupaten Siak pemerintah membuat kebijakan untuk menutup sementara rumah-rumah ibadah, untuk memutuskan mata rantai covid-19. (Gs)
Komentar