Pasangan Kumpul Kebo Tega Buang Bayi

Daftar Isi

     

    Foto: Rv (22) dan kekasihnya Mn (18) ditangkap Polsek Sei Beduk, mereka menjadi tersangka usai membuang bayi hasil hubungan di luar nikah. (Foto: Dok. Polsek Sei Beduk)

    Lancang Kuning, BATAM - Polsek Sei Beduk mengamankan pasangan Mn (18) dan Rv (22). Keduanya menjadi tersangka kasus pembuangan bayi. Mereka orangtua dari bayi malang yang sengaja diletakkan di depan rumah warga. Keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan hanya pasangan kumpul kebo.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Kapolsek Sei Beduk Iptu Awal Sya'ban Harahap mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan pertama kali seorang warga pemilik rumah Nomor 07, Kampung Tower 2, RT 02/11 Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Pemilik rumah Dwi Mey Hindrawan mengaku sedang di dalam rumah saat itu. Tiba- tiba ada yang mengetuk pintu. Saat ia mengintip dari jendela, tak tampak siapapun di luar rumah. Ia akhirnya mengecek ke luar.

    Baca Juga: Bupati Inhil Harapkan Program Listrik Desa Berkesinambungan

    "Pelapor melihat ada tumpukkan plastik di kursi. Ternyata di samping plastik tersebut ada bayi yang dibalut kain bedong," ujar Iptu Awal, kepada batamnews.co.id, Jumat (22/5/2020), dilansir dari BatamNews.Co.id kemarin.

    Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki, panjang 48 cm dan berat 28 Kg.

    Baca Juga: Pemain Ini Takut Dijual Barcelona, Siapa Dia?

    Dwi lalu memberitahu tetangganya dan mereka melapor ke Ketua RT 02. Sekitar pukul 23.00 WIB, bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Pancur, Kelurahan Tanjung piayu untuk dicek kesehatannya.

    Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Tak lama bagi polisi melacak keberadaan orangtua bayi tersebut.

    Pasangan itu berhasil ditangkap polisi Rabu (20/5/2020) dini hari di tempat terpisah

    Rv (22) ibu bayi diamankan di rumahnya, Kampung Suka Damai RT 04/06 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

    Sebelumnya pasangan prianya Mn (18), lebih dulu ditangkap saat berada di kolam pancing kawasan Piayu Laut RT 01/10, Tanjungpiayu.

    "Mereka menyebut ari-ari bayi tersebut di buang di dalam parit daerah Sei Pancur," ujar Kapolsek.

    Keduanya mengakui pasangan kumpul kebo. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pasangan Kumpul Kebo Tega Buang Bayi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar