Daftar Isi
Foto: Pasangan Suami istri inisial A dan EM
Lancang Kuning, INHIL - Pasangan Suami Istri (Pasutri) diringkus Polres Indragiri Hilir (Inhil), keduanya ditangkap Tim Resmob atas kasus pencurian sepeda motor.
Awal penangkapan berawal dari petunjuk CCTV diarea sekitar lokasi tempat kejadian perkara di jalan Prof Yamin, Tembilahan Hilir, Rabu malam (10/5/2023).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelaskan korban saat mengetahui kendaraannya hilang, langsung melaporkan ke Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan.
"Sepeda motor itu dibawa oleh adik korban ke tempat kerja. Saat korban hendak mengambil uang di job motornya, seketika itu juga motor sudah tidak ada lagi," ujar Kasat menceritakan.
Kasat menambahkan dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi serupa sebanyak 13 lokasi yang berbeda.
"Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang ada, diketahui para pelaku merupakan pasangan suami istri. Di hari yang sama, kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Kembang, Tembilahan," ulas AKP Amru.
Cara pelaku melakukan aksinya, lanjut Amru, mereka berdua dengan mudah melakukan aksi pencurian karena kunci sepeda motor tersebut tertinggal. Barang bukti sepeda motor ini kemudian dibawa ke kontrakan pelaku.
Setelah diamankan polisi, baru diketahui saat beraksi, pelaku juga menggunakan sepeda motor dari hasil curian. Kedua pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka melanggar pasal 363 KUHPidana terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," tambahnya. (LK)
Komentar