Daftar Isi
LancangKuning.com - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan didefinisikan sebagai kegiatan yang dirancang untuk mengidentifikasi dampak pada lingkungan biogeofisik, terhadap manusia dan kesejahteraan proposal, proyek, kebijakan, prosedur operasional, dan menafsirkan serta mengkomunikasikan informasi.
AMDAL adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi konsekuensi masa depan dari tindakan saat ini atau yang diusulkan.
Baca juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
Tujuan AMDAL
Tujuan AMDAL adalah:
(1) untuk mengidentifikasi, memprediksi dan mengevaluasi dampak ekonomi, lingkungan dan sosial dari kegiatan pembangunan
(2) untuk memberikan informasi tentang konsekuensi lingkungan untuk pengambilan keputusan dan (3) untuk mempromosikan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan melalui identifikasi alternatif yang tepat dan langkah-langkah mitigasi.
AMDAL diterima secara luas sebagai alat untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dengan degradasi lingkungan minimum.
Peraturan Lingkungan Pertama
Legislasi lingkungan komprehensif pertama (Bagian 102) di Amerika Serikat mulai berlaku pada 1 Januari 1970 dalam bentuk Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional (NEPA). Di India, Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan Pusat mengeluarkan Notifikasi pada tanggal 27 Januari 1994 yang membuat undang-undang AMDAL untuk 29 kegiatan tertentu termasuk dalam sektor-sektor seperti industri, pertambangan, irigasi, listrik dan transportasi dll.
Pemberitahuan ini diamandemen pada 4 Mei 1994 dan versi yang diubah mencakup catatan penjelasan sendiri yang merinci prosedur untuk mendapatkan izin lingkungan, informasi teknis, dokumen yang harus diserahkan untuk mendapatkan izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan.
Pernyataan Dampak Lingkungan (AMDAL) harus mengandung informasi / data berikut:
1. Deskripsi tindakan yang diusulkan (konstruksi, operasi dan fase mematikan) dan pemilihan alternatif untuk tindakan yang diusulkan.
2. Sifat dan besarnya dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
3. Kemungkinan gempa bumi dan angin topan.
4. Kemungkinan efek pada kualitas air permukaan dan tanah, kualitas tanah dan udara.
5. Efek pada vegetasi, kehidupan liar dan spesies yang terancam punah.
6. Faktor ekonomi dan demografi.
7. Identifikasi masalah manusia yang relevan.
8. Polusi suara. Penggunaan input yang efisien.
9. Daur ulang dan pengurangan limbah.
10. Analisis risiko dan manajemen bencana.
Metodologi AMDAL
Kapan pun proyek pembangunan baru direncanakan yang kemungkinan akan memengaruhi kualitas lingkungan, maka perlu dilakukan AMDAL.
1. Langkah pertama dalam metode AMDAL adalah untuk menentukan apakah proyek yang dipertimbangkan mengikuti yurisdiksi tindakan dan peraturan yang relevan dan jika demikian, apakah proyek tersebut kemungkinan akan menimbulkan gangguan lingkungan yang signifikan.
2. Jika demikian, AMDAL dilakukan dan pernyataan dampak lingkungan (AMDAL) disiapkan.
3. Di banyak negara, AMDAL terbuka untuk pengawasan publik dan ditinjau pada audiensi publik.
4. Akhirnya, keputusan politik diambil. Proyek pengembangan dapat (1) diterima atau (2) diterima dengan amandemen atau (3) proposal alternatif diterima atau (4) ditolak.
Proses Penilaian Dampak Lingkungan
Dalam sistem AMDAL, ada urutan kegiatan yang dilaksanakan dalam proyek secara logis disebut sebagai proses AMDAL.
Prinsip Panduan
Seluruh proses AMDAL diatur oleh delapan prinsip panduan.
1. Partisipasi
Akses yang tepat dan tepat waktu ke proses untuk semua pihak yang berkepentingan.
2. Transparansi
Semua keputusan penilaian dan dasarnya harus terbuka dan dapat diakses.
3. Kepastian
Proses dan waktu penilaian harus disetujui oleh semua peserta sebelumnya.
4. Akuntabilitas
Pembuat keputusan dari semua pihak bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka dalam proses penilaian.
5. Kredibilitas
Penilaian dilakukan dengan profesionalisme dan obyektivitas.
6. Efektivitas biaya
Proses penilaian dan hasilnya akan memastikan perlindungan lingkungan dengan biaya sekecil mungkin bagi masyarakat.
7. Fleksibilitas
Proses penilaian harus dapat menangani secara efisien semua proposal dan situasi pengambilan keputusan.
8. Kepraktisan
Informasi dan keluaran yang disediakan oleh proses penilaian siap digunakan dalam pengambilan keputusan dan perencanaan.
Baca juga : Tempat Wisata di Riau
Peserta dalam Proses AMDAL
1. Pemrakarsa: Instansi Pemerintah atau Swasta yang memulai proyek.
2. Pembuat keputusan: Individu atau kelompok yang ditunjuk.
3. Penilai: Lembaga yang bertanggung jawab atas persiapan EIS.
4. Peninjau: Individu / Badan / Dewan.
5. Penasihat ahli, Media dan Publik, Organisasi lingkungan, dll.(Faisal)
Komentar