Daftar Isi
Foto: Tersangka dan barang bukti
LancangKuning.com, INHU - Miliki Shabu seberat 0,60 gram. Seorang pria di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dibekuk polisi. Penangkapan itu terjadi pada Rabu (4/3/20) sekira pukul 22:00 WIB di jalan Taman Kusuma Candirejo.
Tersangka itu berinisial AP (33), ia ditangkap oleh anggota Polsek Pasir Penyu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Abdan.
Baca Juga: Aksi Mahasiswa Berlanjut, Tuntut Rektor UIN Dicopot
AKBP Efrizal, Kapolres Indragiri Hulu melalui PS Paur Humas Aipda Misran mengatakan, sebelum pelaku ditangkap, seorang polisi yang bernama Bripka Dafri Arifandi, mendapat informasi dari warga bahwa ditempat tersebut sering dilakukan tempat transaksi narkoba.
Atas laporan itu, Dafri Arifandi melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Pasir Penyu. Kemudian, Kompol Edi Yasman, selaku Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, ucap Misran pada Sabtu (7/3/20).
Baca Juga: Lampu PLN Akan Padam Disebagian Wilayah Inhu, Ini Jadwalnya
Di tempat kejadian perkara (TKP) yang dituju berdasarkan laporan, kata Misran, tim melihat seseorang diduga pelaku sesuai target. " sekira pukul 22:00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AP. Saat diamankan, pelaku terbukti memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan satu.
" Tersangka mengakui bahwa barang terlarang itu miliknya saat ditemukan tiga bungkus plastik kecil saat diintrogasi polisi di tempat kejadian," ujar Misran.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Selanjutnya, atas pengakuan pelaku, tim langsung melakukan pengembangan di rumah tersangka. Di sana, ditemukan satu unit timbangan digital, satu pak plastik kecil, dan sebuah tas sandang warna hitam dengan merek Polo Star.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Atas kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Kantor Polsek Pasir Penyu untuk rencana tindak lanjut. (dan)
Komentar