Daftar Isi
Foto: Sidang perkara tiga terdakwa korupsi dana Mamin MTQ Inhu
LancangKuning.com, INHU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Riau pada Selasa (18/2/20) menjatuhkan hukuman kurungan badan terhadap tiga orang terdakwa tersandung kasus korupsi anggaran makan minum dalam kegiatan MTQ tingkat Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2017.
Mereka adalah Ahmad Jalil, selaku Kabag Kesra Setda Inhu, Subandi sebagai PPK kegiatan dan Mulheri dari pihak rekanan kontrak.
Baca Juga: Viral, Ibu Cambuk dan Tempeleng Anak Gegara Tak Kerjakan PR di Simalungun
Hayin Suhikto, Kajari Inhu melalui Ostar Al Pansri, selaku Kasi Pidsus di Kejari Inhu mengatakan kepada LancangKuning.com, bahwa untuk terdakwa Ahmad Jalil (Kabag Kesra Setda Inhu), divonis kurungan badan 2 tahun, denda 50juta dan subsider 3 bulan.
Selain di penjara, hakim juga menghukum terdakwa, Ahmad Jalil, untuk membayar uang pengganti senilai Rp 186.709.096,-di potong uang titipan Rp152.000.000,- subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Gedung DPRD Riau akan Dipasangi Eskalator Senilai Rp 8,5 Miliar
Sedangkan untuk terdakwa Subandi, dikatakan Ostar, hakim memvonis kurungan badan (pidana badan) 1 tahun penjara, denda Rp50juta, subsider 3 bulan. Salain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 35juta,- potong uang titipan Rp20juta,- sisanya, jika tidak membayar subsider 3 bulan.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Sedangkan untuk pihak rekanan kontraktor,
Terdakwa Mulheri, di pidana badan 1 tahun dan 6 bulan penjara denda 50juta subsider 3 bulan. Mulheri juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp68.857.000,- dipotong dengan uang yang dititipkan senilai Rp65juta, maka apabila sisanya jika tidak membayar subsider 6 bulan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Ketiga terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan. (Dan/LKC)
Komentar