Daftar Isi
Foto: Istimewa
LancangKuning.com, INHU - Hari Anak Nasional 2019. Empat ribu anak sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu memadati halaman Kantor Bupati Inhu untuk memeriahkan momentum ini. Giat tersebut semarak karena hadir Rezita Meylani Yopi, selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).
Baca Juga: Sektor Pembangunan, Bupati Inhu Berhasil Meningkatkan Perekonomian Masyarakat
Dalam hal ini, ketua PKK mengucapkan selamat hari anak nasional. Peringatan yang digelar oleh pemkab sebagai bentuk kepedulian perlindungan anak didik agar tumbuh dan berkembang secara optimal sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, dan cinta tanah air, ujarnya.
Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Kekalahan Chelsea di Liga Inggris
Ia berharap mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten bisa bersama-sama meningkatkan kepedulian untuk melindungi hak-hak anak tersebut.
Ribuan anak yang hadir itu berasal dari sekolah PAUD, SD, SMP, dan SMA. Tak hanya memperingati hari HAN, bermacam perlombaan juga diselenggarakan pemerintah daerah untuk mewarnai keceriaan anak Inhu.
Foto: Istimewa
Sementara itu, Kepala DP3A Wardiati mengatakan bahwa pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati Inhu Yopi Arianto sangat konsen terhadap upaya perlindungan anak.
Hal ini dapat dibuktikan dengan ditetapkannya Kabupaten Inhu sebagai kabupaten layak anak dari pemerintah pusat dengan predikat madya, jelasnya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Sisi lain, dikatakannya, terkait kasus kekerasan terhadap anak, Pemda menyarankan kedepan kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anak dalam bermain. Karena dari laporan petugas tim dari dinas menyatakan permasalahan yang terjadi dilakukan oleh orang-orang terdekat.
" Saya berharap kepada semua pihak agar dapat menyediakan fasilitas bermain yang berbasis layak anak sebagai upaya melindungi mereka dari kekerasan," ucapnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Bukti bahwa pemerintah sangat perhatian terhadap anak. Itu tertuang dalam peraturan daerah dengan nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Adv)
Komentar