9 Saksi Benarkan Eks Kepsek SMAN 1 Peranap Palsukan Dokumen Adiknya

Daftar Isi


    Foto: Sidang pemeriksaan saksi di PN Rengat dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen syarat calan pegawai PPPK



    Lancang Kuning, INHU - Dibawah sumpah diruang pengadilan, sembilan orang saksi yang dihadirkan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen untuk syarat calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di SMAN 1 Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, kesemuanya saksi a charge (memberatkan). 

    Pemeriksaan saksi kali ini digelar Rabu (20/11/24) di Pengadilan Negeri Rengat termasuk dalam agenda pembuktian di persidangan.

    Sembilan orang saksi yang dihadirkan, Roza Sri Walinda, Zepi Ralusia, Doni Apriawarman, Eka Mayputra, Misriadi, Nurul Puspito Sari, Wanda Yurika, Junaidi dan Pimping Rahmadika. "Semua keterangan saksi memberatkan terdakwa," ungkap penerima kuasa pelapor, Dodi Fernando SH MH, Kamis (21/11/24).

    Pimpinan kantor pengacara Dody Fernando SH MH & Rekan Advokat - Konsultan Hukum ini mencontohkan keterangan saksi memberatkan dari saksi Nurul Puspito Sari diantaranya mengakui melakukan pemalsuan dokumen kepada terdakwa Fathia Roifa berdasarkan perintah terdakwa Yuliatin yang kala itu menjabat kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Peranap. 

    Terdakwa Yuliatin nekat memalsukan dokumen kepada adeknya terdakwa Fathia dengan cara buat SK mundur setahun sebagai tenaga honorer di SMAN 1 Peranap. 

    Yang sebenarnya, terdakwa Fathia tercatat aktif sebagai tenaga honorer ditahun 2021 tapi oleh abangnya dibuat SK tanggal mundur dari tahun 2020. Beber saksi Wanda Yurika kepada Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). 

    Selanjutnya, JPU dari Kejari Inhu, Dolly Arman Hutapea SH memperlihatkan barang bukti berupa SK Pembagian Tugas, Absensi Guru dan Pegawai SMA N 1 Peranap, Amprah Gaji Guru dan Pegawai SMA N 1 Peranap sehingga berdasarkan bukti surat tersebut bahwa terdakwa Fathia Roifa tidak terdaftar sebagai guru SMAN 1 Peranap sejak 2020.

    Berdasarkan fakta persidangan kuasa hukum pelapor berharap kepada Majelis hakim menegakan hukum dan memberikan keadilan adeknya Roza Sriwalinda yang kini dicantumkan ke Batang Cenaku dan Doni Apriawarman dipindah ke Bengkalis karena membongkar kecurangan mantan Kepsek SMAN 1 Peranap, terdakwa Yuliatin. 

    Perkara ini mulai bergulir berdasarkan laporan polisi nomor 009/Eks/KP-DF/IV/2003 ke Mapolres Inhu di Rengat lalu penyidik Polri menetapkan dua orang tersangka dan akhirnya berujung ke meja hijau di PN Rengat. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 9 Saksi Benarkan Eks Kepsek SMAN 1 Peranap Palsukan Dokumen Adiknya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar