Kyai Mursyid Minta Pemerintah Membuat Aturan Perlindungan Guru

Daftar Isi


    Foto: Kyai Mursyid berpoto bersama dengan para guru. 



    Lancang Kuning, PEKANBARU - Hari ini para guru berbahagia, dimana seluruh masyarakat Indonesia menetapkan sebagai Hari Guru. Tepatnya peringatan ke-79 tahun. 

    Salah seorang anggota DPD RI yang berasal dari kalangan pendidik, KH Muhammad Mursyid MPdI merasa hari ini sangat istimewa bagi para guru se-indonesia. Saat dihubungi pada Senin (25/11/2024) pagi usai jadi pembina apel peringatan HUT Guru ke-79 Khairul Ummah 2 Pekanbaru.

    "Alhamdulillah, hari ini para guru berbahagia. Sebagai anggota DPD RI saya ucapkan selamat kepada para guru. Walau pun ini hari bahagia, namun masih banyak guru kita yang belum menikmati kebahagiaannya," terang pria yang akrab dipanggil Kyai Mursyid ini. 

    Dia menjelaskan, alhamdulillah apapun adanya para guru tetap bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah, walau sudah banyak guru-guru yang diangkat sebagai ASN PPPK, namun itu belum menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.

    Perlu diingat, guru yang diangkat sebagai ASN PPPK, merupakan guru sekolah negeri. Namun masih ada guru swasta, Pondok Pesantren, Madrasah, Diniyah/MDA, TK yang belum menikmati kebijakan pemerintah tersebut. 

    "Pengangkatan itu belum mampu menjawab semua persoalan. Di luar status, masih banyak persoalan di sekolah yang dihadapi guru. Dua persoalan utama yang mereka hadapi yaitu Kesejahteraan dan persoalan jeratan hukum saat mendisiplinkan anak didik," kata pengasuh Pondok Pesantren Khairul Ummah Riau. 

    Dia menilai pemerintah harus memberikan aturan yang jelas seperti apa guru dapat mendisiplinkan anak didik. Dan, harus ada regulasi yang jelas perlindungan ketika guru mendisiplinkan muridnya. Jangan sampai guru jadi korban tindakan hukum pihak tertentu. 

    Sementara tingkat kesejahteraan, kata Kyai Mursyid berdasarkan survei Institute for Democraphic and Poverty Studies (IDEAS) mayoritas guru honorer belum sejahtera. Sekitar 56,5 persen guru mengaku pernah menjual atau menggadaikan barang berharga yang dimilikinya. Di sisi lain 79,8 persen tercatat memiliki utang. 

    "Melihat segala persoalan ini, merupakan beban baik bagi para Guru terkhusus bagi para praktisi pendidikan yang terjun ke parlemen seperti saya untuk memperjuangkan hak rekan-rekan guru di Senayan. Insya Allah saya akan berusaha maksimal memperjuangkannya melalui jaringan dan kewenangan yang saya miliki," tutupnya. (LK/Rls) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kyai Mursyid Minta Pemerintah Membuat Aturan Perlindungan Guru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar