Butuh Uang, Siswi SMA Rela Kerja Jadi PSK

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.com, DEPOK – Sulitnya mempertahankan hidup dimasa kini dengan ekonomi yang rendah membuat gadis ini rela bekerja sebagai PSK. Mirisnya, gadis ini masih berstatus seorang pelajar SMA.

    Unit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Depok terus melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap DP, seorang pemuda 19 tahun yang diyakini sebagai muncikari alias penyedia jasa prostitusi di Apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat.  

    Baca Juga: Mantan Aktivis Walhi Hilang Sejak Juni 2019

    Dari hasil interogasi diketahui, DP bisa menyediakan dua wanita pekerja seks komersial atau PSK. Salah satunya bahkan masih di bawah umur dengan status siswi SMA. Usut punya usut, remaja berparas cantik berinisial SP yang dijajakannya itu ternyata teman semasa kecil.

    “Saya kenal sama dia dari kecil. Selain dia ada lagi, tapi sudah agak gede, umurnya 22 tahun,” katanya dengan wajah memelas saat ditemui di ruang penyidik Polres Metro Depok pada Sabtu 16 November 2019.

    Baca Juga: Festival Musik Terbesar di Hong Kong Dibatalkan

    Dalam bisnis haram ini, SP membanderol tarif senilai Rp2 juta untuk sekali kencan. Dari hasil lobi-lobinya itu, DP meraup keuntungan sekira Rp300-500 ribu. “Duit ya lumayan cuma buat rokok-rokokdoang,” kata DP sambil tertunduk malu.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Pemuda berbadan kurus ini mengaku, dirinya baru menjalani bisnis kelam ini sejak beberapa bulan terakhir, sejak sudah tak lagi memiliki pekerjaan tetap. “Baru main, beberapa bulan usai putus kontrak kerja. Itu pun saya kasih nomor WA (WhatsApp) doang kalau ada yang pesan. Saya nyesel pak,” tuturnya dengan nada pelan.

    Baca Juga: 145 Atlet Riau Lolos PON

    Sebelumnya, Unit Krimum Polres Metro Depok membongkar praktik prostitusi terselubung yang terjadi di lingkungan Apartemen Margonda Residence 5, di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Ironisnya lagi, wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dijual masih berstatus pelajar.

    Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan pada VIVAnews, Jumat 15 November 2019. Atas kasus itu, pihaknya telah mengamankan seorang muncikari berinisial DP (19 tahun).

    “Yang bersangkutan diamankan di Apartemen Margonda Residence 5 di Jalan Margonda,” katanya.

     

    Kronologi Penangkapan

    Deddy menjelaskan, awalnya pelaku mendapat pesan singkat WhatsApp dari seseorang yang mengaku berinisial F dan meminta untuk dicarikan perempuan SMA. Akan tetapi pelaku sempat mengabaikan permintaan itu pada Senin 11 November 2019.

    Kemudian, pelaku bertemu dengan seorang remaja perempuan berinisial SP (korban) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa 12 November 2019. Saat itu, pada pelaku SP membicarakan sebuah masalah yang intinya ia sedang membutuhkan uang.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    “Kemudian pelaku memberitahukan kepada SP bahwa ada tamu yang ingin dilayani. Dan SP pun tertarik,” ujarnya, , seperti mengutip VivaNews.

    Pada pelaku, SP meminta bayaran Rp2 juta untuk sekali kencan. Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, DP kemudian menghubungi F dan mengatakan bahwa pesanan yang diminta sudah ada.

    “F kemudian berkata kepada pelaku kalau dia mau dan meminta kepada pelaku untuk mengantar wanita pesanannya tersebut ke Apartemen Margonda Residence 5. Setelah itu pelaku mengantar SP ke apartemen menggunakan taksi online,” tuturnya.

    Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku kemudian mengajak SP ke lantai 16 untuk bertemu dengan F sambil memberikan uang DP senilai Rp500 ribu, sebagai tanda jadi.

    Baca Juga: Potensi Besar Investasi ke Indonesia, 1.000 Triliun

    “Sisanya sebesar Rp1.500.000 akan diberikan setelah SP melakukan pelayanan,” ujar Deddy.

    Namun rupanya, sepak terjang DP telah diketahui aparat. “Setelah kami mendapati adanya laporan bisnis prostitusi, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti,” katanya.

    Atas perbuatannya itu, DP pun terancam tindak pidana Undang Undang Perlindungan Anak. “Motifnya, pelaku ini melakukan transaksi menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Deddy.

    Guna penyelidikan lebih lanjut, kasusnya ditangani Polres Metro Depok. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Butuh Uang, Siswi SMA Rela Kerja Jadi PSK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    50%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    50%

    Komentar