Suap Rp26,5 Miliar yang Menjerat Menpora Imam Nawawi

Daftar Isi

    JAKARTA-Diujung diberlakukannya revisi Undang-undang KPK yang ditenggarai akan memperlambat kinerja KPK, komisi anti rasuah ini menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebagai tersangka. Ada uang Rp26,5 miliar yang disebut-sebut sebagai uang suap mejerat Iman Nahrawi.

    IMR tidak sendiri, KPK menetapkannya beserta asisten pribadinya MIU sebagai tersangka perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

    "Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

    Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak terkait. Bahkan,dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui MIU diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

    "Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.

    IMR dan MIU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rie/net)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Suap Rp26,5 Miliar yang Menjerat Menpora Imam Nawawi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar