Semasa Memimpin RI, Almarhum BJ Habibie Sahkan UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Zakat

Daftar Isi

     

    Foto: Presiden Republik Indonesia, BJ Habibie (AFF)

    LancangKuning.Com, JAKARTA - Melalui undang-undang nomor 38 tahun 1999, lahirlah sebuah lembaga yang bernama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Untuk pertama kalinya, zakat dikelola sebuah lembaga yang berada di bawah negara. Presiden yang megesahkan undang-undang tersebut adalah Bacharuddin Jusuf Habibie.

    Tidak hanya dikenal sebagai ahli teknologi, kesejahteraan bagi sesama pun tidak luput dari perhatian Presiden ke-3 Republik Indonesia ini.

    Baca Juga: Rekor Golnya Diancam Cristiano Ronaldo, Apa Kata Ali Daei?

    Kepala Program Zakat Community Development Baznas Anang Fahmi mengatakan, sosok Habibie merupakan seorang yang memiliki jiwa kedermawanan yang besar. Karena lewat UU yang meregulasi tentang zakat dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), ia membuka lebih banyak lagi keran-keran zakat lewat lembaga-lembaga yang kemudian hadir. Salah satunya adalah Global Zakat, sebagai salah satu LAZ yang direkomendasikan oleh Baznas.

    “Beliau bukan hanya seorang yang dermawan secara individu menurut saya, tapi lebih luas dari itu. Karena dengan jasa beliau pada akhirnya zakat ini bisa diregulasi dengan lebih baik lagi, secara sistemik dan menyeluruh melalui konstitusi. Sehingga, zakat bisa semakin mudah saat ini dengan UU yang waktu itu beliau sahkan,” kata Anang pada Kamis (12/9).

    Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional, Arifin Purwakananta. Ia mengatakan bahwa Habibie adalah tokoh penting zakat karena ialah presiden pertama yang memasukkan zakat sebagai bagian penting sehingga diatur negara.

    "Semoga Allah mengampuni dan memberikan balasan yang berlipat ganda kepada almarhum Bapak BJ Habibie. Semoga menjadi inspirasi bagi kita yang muda muda untuk terus mengembangkan gerakan zakat di Indonesia. Lahul Fatihah," kata Arifin dikutip dari ANTARA.

    Harapan serupa juga diungkapkan Yudiman, salah satu anggota dari tim Badan Amil Zakat Infak dan Sodaqoh (Bazis) Provinsi DKI Jakarta. Ia berharap semangat Habibie dalam mengamalkan kedermawanan bisa dilanjutkan ke depannya oleh generasi yang akan datang.

    “Kita harus bisa mencontoh beliau, bagaimana beliau ini bisa memberikan sumbangsih yang besar untuk masyarakat. Tentunya beliau juga punya lembaga-lembaga yang dimaksudkan untuk berbagi kepada masyarakat dan harus kita contoh.
    Pak Habibie ini tokoh yang sangat dermawan sekali. Dilihat dari tanggapan masyarakat, tetangga dan lingkungan beliau adalah tokoh yang senang bergaul dan berbagi kepad masyarakat,” kata Yudiman.

    Baca Juga: Dwiki Dharmawan: Kita dilahirkan kedunia untuk saling berbagi sesama mahluk hidup

    Salah satu lembaga yang dimaksud Yudiman adalah The Habibie Center, sebuah lembaga besutan Habibie yang berupaya memajukan modernisasi dan demokratisasi di Indonesia, yang didasarkan pada moralitas dan integritas budaya dan nilai-nilai agama.

    Besar perjuangan seorang Habibie untuk bangsanya. Namun, tugas berat tokoh itu selesai ketika ia berpulang pada Rabu (11/9)  lalu. Tetapi kedermawanannya tetap dikenang. Terlihat dari ribuan orang yang mengawalnya menuju peristirahatan terakhir.

    Mereka memberikan penghormatan tanpa diminta, seolah membalas sang tokoh yang memberi sumbangsih besar tanpa minta kembali. (LKC/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Semasa Memimpin RI, Almarhum BJ Habibie Sahkan UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Zakat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar