Caleg Gerindra Digugat Rekan Separtai

Daftar Isi

    Foto: Muzzayin menunjukkan foto Rahmat dengan Prabowo (Suparno)

    LancangKuning.Com, Sidoarjo - Perolehan suara caleg dari Partai Gerindra M Rahmat Muhajirin di Dapil I Jawa Timur mendapat gugatan dari caleg Gerindra yang lain dengan dapil sama, Bambang Haryo Soekartono. Ini kata kuasa hukum Rahmat.

    Gugatan tersebut dianggap oleh kuasa hukum Rahmat sangat tidak mendasar. Perolehan suara yang didapatkan Rahmat merupakan hasil kerja kerasnya. Dalam dalil yang diajukan Bambang Haryo ke MK disebutkan jika Rahmat bukan artis, bukan tokoh masyarakat, dan tidak pernah masuk media. Namun memperoleh suara yang paling banyak di Dapil I Jawa Timur Surabaya - Sidoarjo.

    Rahmat melalui pengacaranya M Muzzayin menyebutkan sebelum penetapan daftar caleg DPR RI dapil I Jawa Timur, Rahmat sudah bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di ruang VVIP Bandara Internasional J uanda.

    "Di saat bersamaan, Rahmat Muhajirin juga sudah bertemu dan berkomunikasi dengan Bambang Haryo terkait pencalegannya," kata Muzzayin kepada wartawan di Sidoarjo, Minggu (7/7/2019) melansir detik.com

    Muzzayin menambahkan keduanya juga telah menyepakati untuk fokus mencari suara di lumbungnya masing-masing. Rahmat telah mengungkapkan untuk fokus menggarap suara di Sidoarjo. Karena itu dalam hasil coblosan di surabaya, suara Rahmat hanya 11.209. Kesepatan itu juga telah disetujui oleh Bambang Haryo sendiri.

    "Harapannya, Gerindra mampu meraih 2 kursi untuk DPR RI di dapil I Jawa Timur," tambah Muzzayin.

    Lebih lanjut Muzzayin menjelaskan, untuk kasus ini pihaknya tidak mau menyalahkan siapa-siapa, namun ini hanya klarifikasi kliennya dan semua keputusan diserahkan ke MK. Selain itu juga diserahkan sepenuhnya ke DPP Partai Gerindra.

    "Klien kami akan menghormati keputusan MK. Kami menunggu apakah gugatan tersebut dikabulkan atau di tolak. Apabila di kabulkan kami siap apabila dibutuhkan oleh pihak MK," jelas Muzzayin.

    Untuk diketahui bahwa sebelumnya Partai Gerindra melayangkan 22 gugatan Pileg 2019 ke MK. Dari puluhan gugatan yang diajukan. Ada satu gugatan yang menarik, yakni gugatan yang menuding calegnya sendiri melakukan politik uang.

    Gugatan tersebut terkait sengketa dengan hasil perolehan suara DPR RI Dapil I di Jawa Timur, Surabaya-Sidoarjo. Inti pokok permohonannya, Gerindra yang diwakili kuasa hukumnya menduga caleg nomor urut 4 di dapil I M Rahmat Muhajirin melakukan politik uang. Sehingga merugikan caleg Gerindra lainnya yakni Bambang Haryo Soekarto. Rencana gugatan tersebut akan di gelar oleh MK pada tanggal 9 Juli 2019.

    Dalam pileg kemarin Rahmat mendapat 86.274 suara. Sementara Bambang haryo mendapat 52.451 suara. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Caleg Gerindra Digugat Rekan Separtai
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar