Rektor Aras Mulyadi Diperiksa Jaksa Pidana Khusus

Daftar Isi

    PEKANBARU-Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi, diperiksa jaksa penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Riau. Informasi yang berkembang, pemeriksaam terhadap Rektor UNRI ini terkait pembangynan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan.

    Guru Besar ini diperiksa Rabu, pagi (3/7/2019) untuk mengklarifikasi pendalaman yang sedang tim penyidik kejaksaa, tentang proses pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan yang pengerjaannya dilakukan tahun 2015 lalu.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya pemanggilan terhadap Aras.

    "Benar, yang bersangkutan diundang untuk diklarifikasi oleh Jaksa Penyelidik," ucapnya seperti dikutip dari Tribunpekanbaru.

    Aras Mulyadi diperiksa bersama dua orang lainnya pada hari bersamaan.

    Berdasarkan penelusuran lewat situs LPSE, Satuan Kerja (Satker) yang mengerjakan kegiatan proyek tersebut Universitas Riau, dengan kategori pekerjaan konstruksi.

    Adapun sistem pengadaannya, dengan cara lelang umum - pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur, dengan tahun anggaran APBN 2015.

    Nilai pagu paket kegiatan pekerjaan tersebut, yakni sebesar Rp50 miliar, dengan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp47.864.762.000.

    Dalam proses lelangnya, kegiatan tersebut diikuti peserta tender sebanyak 36. Lelang dimenangkan oleh PT Mawatindo Road Construction (MRC).(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rektor Aras Mulyadi Diperiksa Jaksa Pidana Khusus
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar