Daftar Isi

Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho
PEKANBARU, Lancangkuning.com-Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menyoroti persoalan ijazah peserta didik yang masih tertahan di sejumlah sekolah. Hingga kini, tercatat sekitar 649 ijazah belum diserahkan kepada pemiliknya karena persoalan tunggakan pembayaran.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pihaknya masih menerima pengaduan dari masyarakat terkait ijazah yang belum dapat diambil dari sekolah. Kondisi tersebut membuat sejumlah lulusan kesulitan mendapatkan dokumen pendidikan yang menjadi hak mereka.
Menurut Agung, persoalan penahanan ijazah tidak hanya ditemukan pada sekolah swasta. Pemerintah kota juga memperoleh laporan adanya sekolah negeri yang masih menahan ijazah peserta didik akibat persoalan administrasi maupun tunggakan biaya.
“Masih ada laporan yang menahan itu sekolah negeri. Ini yang menjadi pertanyaan kita,” kata Agung, Kamis (24/9/2026).
Pemko Pekanbaru kini tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap. Dinas Pendidikan diminta melakukan pendataan dan penelusuran untuk memastikan penyebab setiap ijazah belum diserahkan kepada siswa.
Pemerintah juga akan memeriksa kondisi ekonomi keluarga pemilik ijazah. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Kita akan lihat, apakah memang anak yang ijazahnya ditahan itu berasal dari keluarga kurang mampu,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru. Peserta didik dari keluarga yang memenuhi ketentuan sebagai penerima zakat akan diupayakan mendapatkan bantuan untuk menyelesaikan tunggakan.
Sementara warga yang tidak masuk dalam kriteria penerima zakat akan diupayakan mendapat bantuan melalui pemerintah kota.
Agung menargetkan persoalan ijazah yang masih tertahan dapat diselesaikan pada tahun ini. Namun, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan hasil verifikasi kondisi masing-masing keluarga.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki ijazah tertahan agar segera melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui kantor camat dengan membawa dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Pemko Pekanbaru berharap pendataan dan verifikasi di lapangan dapat memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran sekaligus mempercepat penyerahan ijazah kepada para lulusan.(*)







Komentar