483 Keping Kayu Olahan Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Rohil, Sejumlah Orang Diperiksa

Daftar Isi


    ROKAN HILIR, Lancangkuning, com. Tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Sinaboi. Sebanyak 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton diamankan petugas.

    Kayu tersebut ditemukan saat polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.

    Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    “Kasus ini terungkap setelah kami menerima informasi mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi,” kata Aldi.

    Setibanya di lokasi, petugas mendapati beberapa orang tengah membongkar kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang ditemukan.

    Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ratusan kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan. Polisi selanjutnya mengamankan seorang pria berinisial IW yang disebut sebagai pemilik kayu, bersama dua orang pekerja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kayu tersebut milik seorang pria berinisial IW. Yang bersangkutan mengaku memperoleh kayu itu dari warga di wilayah Dumai,” jelas Aldi.

    Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Polisi juga masih mendalami asal-usul kayu serta pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan hingga distribusinya.

    “Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Aldi.

    Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap sumber kayu, pihak pemasok, serta jalur distribusi yang digunakan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.

    “Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

    Aldi menegaskan, penindakan terhadap dugaan praktik illegal logging merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi kawasan hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

    “Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” pungkasnya.(Rie) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 483 Keping Kayu Olahan Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Rohil, Sejumlah Orang Diperiksa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait