Daftar Isi

Lokasi pembuatan arang dari pohon mangrove atau bakau saat digerebek pihak Kepolisian. (ft:MCR)
PEKANBARU,Lancangkuning.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyelundupan arang berbahan kayu mangrove dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Batu Pahat, Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT (45), nakhoda kapal, dan AK (45), pemilik sekaligus pengelola tempat pembakaran arang.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melalui penyelidikan.
Pada 14 September 2026, petugas mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di perairan Desa Teluk Rhu. Kapal tersebut diketahui membawa sekitar 400 karung arang mangrove dengan berat kurang lebih 10 ton. Polisi turut mengamankan nakhoda bersama dua anak buah kapal.
Dari pemeriksaan awak kapal, penyidik memperoleh informasi bahwa muatan arang berasal dari sebuah dapur pembakaran kayu mangrove yang dikelola AK. Arang tersebut rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ke lokasi pengolahan di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di tempat itu ditemukan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku kecil yang digunakan untuk memproduksi arang. Polisi juga menemukan gudang penyimpanan yang menampung arang sebelum dikirim menggunakan kapal.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 140 ton atau 5.021 karung. Sebanyak 65 ton ditempatkan di Polsek Dumai Timur, sedangkan 75 ton lainnya diamankan dari gudang dapur arang.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, aktivitas pengolahan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton.
Arang hasil pembakaran kemudian dijual sekitar Rp3.000 per kilogram. Setelah dikirim ke Malaysia, nilainya disebut dapat mencapai Rp13.000 hingga Rp18.000 per kilogram, bergantung pada kualitas.
Selain arang, polisi menyita kapal KM Million Line GT 34, timbangan berkapasitas 60 kilogram, plastik berisi arang, dan karung goni.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi ekosistem mangrove Pulau Rupat dari kerusakan. Polda Riau juga menyiapkan program restorasi lingkungan bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai dengan target penanaman satu juta pohon.(Rie)







Komentar