AI Terus Berupaya Guna Maksimalkan Perlindungan Anak Pasca 22 Mei

Daftar Isi

    Foto: SG

    LancangKuning.Com, Jakarta - Pasca kejadian 22 Mei 2019 lalu, KPAI sebagai Lembaga yang memiliki mandat melakukan pengawasan pada Penyelenggara Kegiatan Perlindungan Anak, terus melaksanakan beberapa upaya yang berkesinambungan, guna memastikan upaya perlindungan anak dapat dilaksanakan secara optimal, demikian disampaikan oleh Siti Hikmawaty, Komisioner KPAI.

    "Paska kejadian tersebut, pihak KPAI langsung bertakziah ke rumah duka beberapa korban anak yang wafat, setelah sebelumnya juga mengunjungi langsung Rumah Sakit yang melakukan perawatan para korban ini, khususnya pada korban anak," ujar Komisioner KPAI ini melalui selulernya, kepada awak media, Sabtu (1/6/2019).

    Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan dalam rapat koordinasi yang diinisiasi KPAI pada hari Kamis (27/5) lalu, dilaporkan setidaknya terdapat sekitar 20 Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta yang terlibat menangani pasien korban kejadian 22 Mei 2019 tersebut.

    Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir beberapa stakeholders terkait antara lain dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Sosial, Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA), BNPT, beberapa organisasi Profesi terkait seperti PB IDI, PP IDAI, unsur Mabes POLRI dan Unit PPA POLDA METRO JAYA. Hasil temuan ini kemudian menjadi bagian fakta-fakta yang di dalami oleh KPAI.

    KPAI juga melakukan beberapa kali kunjungan pengawasan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, selain untuk bertemu langsung dengan anak-anak tersebut, juga meyakinkan bahwa keadaan mereka sudah optimal. Saat itu masih banyak orang tua yang belum mengetahui keberadaan putranya, sehingga KPAI juga membuka Posko Pengaduan khusus terkait hal ini. Selain orang tua dapat langsung menghubungi bagian pengaduan di KPAI, juga bisa langsung mengakses layanan TePSA (Telepon Pengaduan Sosial Anak) di 1500771.

    Dari pantauan ini, terdapat 52 orang anak yang berada dalam perlindungan khusus, sesuai definisi anak dalam perlindungan khusus yang mengacu pada ketentuan UU no 35 tahun 2014 pasal 59 ayat (2). Anak-anak ini telah mendapatkan upaya-upaya rehabilitasi, termasuk juga beberapa orang anak yang masih mengikuti ujian sekolah, maka mereka difasilitasi untuk melaksanakan ujian di rumah aman ini.

    KPAI juga melakukan koordinasi dengan ORI (Ombudsman Republik Indonesia), dan mendengarkan serta mendapatkan tambahan informasi data dan fakta dari sejumlah NGO (Non Government Organization) yang ikut melakukan pemantauan di lapangan termasuk di dalamnya YLBH HI, Amnesty International, AJI serta beberapa NHRI (National Human Right in Indonesia).

    Selanjutnya secara khusus, juga menghadiri undangan yang disampaikan oleh Komnas HAM. Sampai dengan hari ini, pengumpulan data serta pendalaman masalah tetap dilakukan pihak KPAI. Pada beberapa kasus yang mendesak KPAI juga telah bersurat kepada Kepolisian antara lain terkait penanganan kasus 52 anak tersebut agar menggunakan pijakan berdasarkan kaidah SPPA (Sistem Peradilan Pidana pada Anak).

    Pekerjaan rumah terdekat yang sedang diupayakan KPAI adalah mengusahakan agar 52 anak ini dapat ikut berlebaran bersama keluarga mereka, seperti harapan anak-anak dan juga keluarga/orang tua mereka. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel AI Terus Berupaya Guna Maksimalkan Perlindungan Anak Pasca 22 Mei
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar