RKP Sesalkan SP3 Kasus Kebakaran Lahan Riau

Daftar Isi

    Lancangkuning.com - Kabar tentang dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) oleh Polda Riau terhadap 11 Perusahaan yang di duga sebagai pelaku yang terlibat pembakaran lahan pada tahun 2011 lalu memang mengejutkan banyak pihak. Koordinator Rumah Kaum Pergerakan (RKP), Zulfa Hendri menilai pemberhentian penyidikan terhadap kasus pembakaran lahan pada tahun 2015 yang lalu yang ditandai dengan dikeluarkan SP3 oleh Kapolda Riau telah mencederai masyarakat Riau dan dianggap bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi di Provinsi Riau.

    "Kapolda Riau telah mencederai hati masyarakat Riau, ini bukti bahwa aparat penegak hukum tidak sejalan dengan semangat pemberantas mafia pembakar lahan di Provinsi Riau, Kebakaran di Riau sudah 18 tahun harusnya Kapolda seret itu perusahan ke pengadilan bukan malah menghentikan kasusnya." Kata Zulfa yang juga mantan Presma UNRI.

    {{}}

    Selain itu Aktivis RKP Suyeni yang juga mantan Mensospol BEM UNRI menyatakan bahwa Kapolda Riau gagal dalam pemberantasan kasus pembakaran lahan, dan segera meminta Kapolri untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolda Riau dan jajaran dalam menyelesaikan kasus kebakaran lahan.

    "SP3 yang dilakukan oleh Polda Riau menunjukan bahwa hukum tumpul keatas dan tajam di bawah, ada banyak masyarakat biasa yang dibabat habis oleh penegak hukum terkait pembakaran lahan di Riau tapi nyatanya kegarangan aparat tumpul saat berhadapan dengan perusahan. Masyarakat Riau harus tagih janji Kapolda saat sertijab yang kalau berjanji akan menuntaskan kabut kebakaran lahan di Riau, bukannya menyeret mereka ke pengadilan justru sekarang mereka SP3 kan perusahaan-perusahaan yang diduga membakar lahan, dan kami meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Riau." Kata Suyeni.

    Hal senada disampaikan Topan Rezki Erlando yang juga aktivis RKP menyesalkan SP3 yang dikeluarkan Polda Riau, beliau beranggapan bahwa alasan Polda Riau yang mengatakan tidak cukupnya alat bukti untuk menjerat adalah bentuk kegagalan Polda Riau dalam mengungkap dalang kebakaran lahan yang terjadi di Povinsi Riau.

    "Dengan alasan tidak cukup bukti untuk menjerat perusahaan adalah bentuk kegagalan Polda Riau untuk mengungkap dalang pembakaran lahan, Kinerja Polda Riau harus dievaluasi segera." Ungkap Topan yang juga mantan Menteri Hukum dan Advokasi BEM UNRI.

    Adapun 11 perusahaan itu adalah PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, dan PT Bukit Raya Pelalawan. Juga ada KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Prawira dan PT Langgam Inti Hibrido.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel RKP Sesalkan SP3 Kasus Kebakaran Lahan Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar