Daftar Isi

Foto: Ali Amran perwakilan pemilik lahan saat diwawancarai wartawan, Sabtu 7 November 2026.
Lancang Kuning, BENGKALIS – Sebanyak 59 pemilik kebun kelapa sawit yang tergabung dalam CV Sepakat Bersama Ali mengaku kehilangan lahan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Para pemilik lahan yang sebagian besar merupakan pensiunan salah satu Bank Nasional tersebut mengklaim kebun seluas 331,8 hektare di Desa Sepahat dan Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, telah dikuasai pihak lain sejak Januari 2026.
Salah satu perwakilan pemilik lahan, Ali Amran, mengatakan kebun kelapa sawit tersebut dibeli menggunakan dana pensiun, tabungan pribadi, bahkan melalui pinjaman dan kredit. Menurutnya, investasi itu dilakukan agar para pensiunan memiliki jaminan ekonomi untuk menjalani kehidupan di masa tua.
Namun, sejak 12 Januari 2026, para pemilik mengaku tidak lagi dapat mengelola kebun mereka. Ali menyebut lahan tersebut dikuasai pihak yang mengatasnamakan Agrinas dengan alasan merupakan tanah negara, tetapi menurutnya, hingga kini para pemilik belum menerima bukti surat penyitaan yang dapat menjelaskan dasar penguasaan lahan tersebut.
“Sejak hari itu, kelapa sawit yang kami panen langsung diambil dan dipindahkan ke truk milik mereka, KSO Koperasi Sepahat Bersatu yang diketahui dipimpin Abdul Rahman Siregar. Masuk akal kah tindakan mereka, sungguh luar biasa. Di luar akal sehat dan kewajaran,” ujar Ali, Sabtu 7 November 2026.
Ali menjelaskan, para pemilik telah berupaya memperjuangkan hak mereka dengan mendatangi Agrinas daerah maupun pusat sejak 20 Januari 2026. Berbagai berkas dan dokumen kepemilikan tanah, kata dia, juga telah disampaikan berulang kali. Namun, mereka mengaku belum memperoleh tanggapan dan penyelesaian yang memadai. Akibat kehilangan pengelolaan kebun selama hampir 11 bulan, para pemilik mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp16.828.352.145.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan lahan tersebut awalnya diserahkan kepada KSO Koperasi Sepahat Bersatu. Setelah sekitar enam bulan, menurut keterangan para pemilik, pihak KSO tidak menyetorkan hasil pengelolaan kepada Agrinas. Kemudian, sejak 18 Agustus 2026, lahan tersebut disebut dialihkan kepada PT Agro Mayang Lestari. Ali juga menyampaikan dugaan adanya pembayaran Rp2,2 miliar kepada oknum di Agrinas melalui pengacara Kodrian Mufti dan rekan-rekannya. Dugaan tersebut, tegasnya, masih menjadi persoalan yang perlu ditelusuri dan dibuktikan.
Ali turut mengaku para pemilik merasa ditipu oleh Kodrian Mufti dan rekan-rekannya. Ia menyebut pihak tersebut semula menjadi perantara pemilik lahan untuk mengurus pengembalian kebun kepada Agrinas dengan biaya Rp100 juta, tetapi kemudian diduga justru terlibat dalam proses pengalihan lahan kepada PT Agro Mayang Lestari. Adapun luas lahan yang dipersoalkan terdiri dari 164,3 hektare di Desa Sepahat dan 167,5 hektare di Desa Tanjung Leban.
Terhitung 7 November 2026, Ali mengatakan sebagian besar pemilik berencana kembali menempati rumah mereka di kawasan kebun dan mengelola lahan tersebut. Mereka mengklaim kondisi perkebunan kini telah ditumbuhi semak dan menyerupai hutan karena pihak yang mengelola sebelumnya hanya mengambil hasil panen tanpa melakukan perawatan secara memadai. Para pemilik memperkirakan membutuhkan waktu hampir satu tahun serta biaya tambahan untuk memulihkan kebun, termasuk pemupukan dan perawatan tanaman.
“Kami sangat-sangat kecewa, merasa frustrasi serta muak dengan apa yang kami alami. Kebun itu kami beli dari hasil kerja dan tabungan selama bertahun-tahun untuk menjamin kehidupan masa tua. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil,” ungkap Ali.
Para pemilik lahan berharap pihak Agrinas dan pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penguasaan, penyitaan, serta pengalihan lahan tersebut. Mereka juga meminta agar hak kepemilikan dan kerugian yang diklaim dapat ditindaklanjuti melalui proses yang transparan dan sesuai ketentuan hukum. (LK/Fz).







Komentar