27 Paket Ganja dan 3 Tersangka diamankan Polres Bengkalis di Kecamatan Mandau

Daftar Isi


    Foto: Kapolres Bengkali turut sampaikan pengungkapan 27 Paket ganja di Kecamatan Mandau



    Lancang Kuning, BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga tersangka dan 27 paket ganja seberat 129,07 gram. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Senin (2/11/2026) malam.

    Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, menyampaikan pengungkapan tersebut saat press release di Mako Polres Bengkalis. Ketiga tersangka yakni Yudha Saputra Pratama sebagai pengedar, Bambang Kurnia Azlansyah sebagai pengedar, serta Hardhi Putra yang berperan sebagai perantara jual beli atau kurir.

    Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Giam 6. Sekitar pukul 20.10 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan Yudha Saputra Pratama dan menemukan enam paket ganja seberat 17,89 gram di dasbor sepeda motor Honda Vario miliknya.

    “Dari hasil pemeriksaan, Yudha mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Bambang Kurnia Azlansyah. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Bambang bersama Hardhi Putra di Jalan Abdurrahman, Kelurahan Pematang Pudu”. Ungkap Kapolres AKBP Eko Rubiyanto saat press release di Gedung Tantya Sudhirajati Mako Polres Bengkalis, Rabu (4/11/2026).

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan 19 paket ganja dari Bambang dengan berat bersih 95,44 gram, serta dua paket ganja seberat 15,74 gram dari Hardhi Putra. Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket dengan berat bersih 129,07 gram.

    Kapolres menjelaskan, ganja tersebut diduga diperoleh Bambang dari seseorang berinisial AM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara Yudha memesan ganja melalui WhatsApp, dengan pembayaran dilakukan di awal dan pelunasan setelah barang diterima.

    Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat terus memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu memberantas peredaran narkotika. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 27 Paket Ganja dan 3 Tersangka diamankan Polres Bengkalis di Kecamatan Mandau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar