Polres Bengkalis Ungkap 31 Kasus Narkoba, 10,14 Kg Sabu Diamankan

Daftar Isi


    Foto: Press Release Polres Bengkalis Rabu, 4 November 2026



    Lancang Kuning, BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengungkap sebanyak 31 laporan polisi (LP) kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sebagai bagian dari program kerja prioritas Kapolri periode Oktober hingga November 2026.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 50 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 10,14 kilogram, 92 butir pil inex, 21 pcs etomidate, serta ganja seberat 171,2 gram.

    Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

    “Dari hasil pengungkapan barang bukti tersebut, diperkirakan dapat menyelamatkan 52.409 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, serta menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp10.533.500.000,” demikian keterangan Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

    Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdapat persangkaan Pasal 119 ayat (2) undang-undang yang sama serta Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan dan hasil proses hukum.

    Dalam upaya pencegahan, Polres Bengkalis juga telah mendeklarasikan delapan desa dan satu kecamatan sebagai wilayah Bersih dari Narkotika (Bersinar). Desa tersebut meliputi Kelapapati, Jangkang, Tameran, Damai, Kuala Alam, Sungai Alam, Kelebuk, Senggoro, serta Kecamatan Rupat Utara.

    Selain itu, kepolisian melaksanakan razia dan patroli berskala besar di tempat hiburan serta lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba. Kegiatan tersebut dilakukan bersama TNI, pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai Bengkalis.

    Polres Bengkalis bersama instansi terkait menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan berbagai bentuk kejahatan lainnya demi menjaga keamanan masyarakat.

    Kapolres juga mengajak seluruh elemen pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan dukungan serta kerja sama dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman dan kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Bengkalis Ungkap 31 Kasus Narkoba, 10,14 Kg Sabu Diamankan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar