Daftar Isi
Guru yang melaksanakan pembelajaran secara daring (foto:dok Lk)
PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama dua hari, Rabu dan Kamis, 14–15 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Surat edaran diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru pada Selasa (13/10/2026) sore.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan kebijakan PJJ diberlakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi udara belum membaik.
Ia meminta seluruh satuan pendidikan mengikuti ketentuan tersebut dan menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi masing-masing siswa.
“Pembelajaran Jarak Jauh kembali dilaksanakan selama dua hari, tanggal 14 sampai 15 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik,” ujar Abdul Jamal dalam keterangan tertulis, Selasa.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.
Ketentuan PJJ berlaku bagi sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru. Sementara itu, sekolah dan madrasah di bawah Kementerian Agama diminta menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi udara dan kesehatan siswa.
Disdik juga mengantisipasi kendala yang mungkin dihadapi sekolah maupun peserta didik selama pembelajaran daring berlangsung. Sekolah yang terkendala jaringan internet atau pasokan listrik diminta menyiapkan modul belajar dan tugas yang dapat dikerjakan siswa secara mandiri dari rumah.
Dengan cara tersebut, kegiatan pendidikan diharapkan tetap berjalan meskipun siswa tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.
Berdasarkan pemantauan IQAir pada Selasa (13/10/2026) pukul 18.00 WIB, kualitas udara Pekanbaru berada dalam kategori tidak sehat. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian kegiatan belajar mengajar.
Pemko Pekanbaru mengutamakan keselamatan peserta didik di tengah paparan kabut asap. Orang tua juga diharapkan mendampingi anak selama belajar dari rumah serta memperhatikan kondisi kesehatan mereka.
Pelaksanaan pembelajaran selanjutnya tetap perlu memperhatikan perkembangan kualitas udara dan ketentuan dari pemerintah daerah.(Rie)








Komentar