Daftar Isi

PEKANBARU, Lancangkuning.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2026 dengan total belanja mencapai sekitar Rp3,25 triliun.
Rancangan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD, Minggu (27/9/2026).
Dalam rancangan APBD-P tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp3,01 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,25 triliun.
Markarius mengatakan perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan kondisi keuangan daerah. Sejumlah anggaran pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah dirasionalisasi dan dialihkan sesuai kebutuhan.
Meski dilakukan penyesuaian, Pemko Pekanbaru memastikan sejumlah program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat tetap dipertahankan.
"Kami harap APBD-P ini dapat semakin efektif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Markarius.
Beberapa sektor yang tetap menjadi perhatian pemerintah kota di antaranya penanganan persoalan sampah, banjir, perbaikan jalan serta pembangunan dan pembenahan drainase.
Pemko juga memasukkan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga atau tunda bayar sebagai salah satu prioritas dalam perubahan anggaran.
Selain pembangunan fisik, pemerintah kota berupaya memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pemberian tambahan penghasilan bagi ASN setiap bulan.
"Hal ini untuk memacu semangat dan kinerja birokrasi sesuai dengan tuntutan masyarakat," kata Markarius.
Dari sisi pendapatan, target sekitar Rp3,01 triliun tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,30 triliun lebih. Kemudian pendapatan transfer sekitar Rp1,586 triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.
Sementara belanja Rp3,25 triliun lebih dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
Untuk pembiayaan, penerimaan ditargetkan sekitar Rp248 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp6,5 miliar.
Markarius mengatakan pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga perlu diperkuat. Peran BPK, BPKP dan Inspektorat dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Ranperda APBD-P ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati Pemko bersama DPRD pada 22 September 2026.
Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibahas Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Rie)







Komentar