BNN Bongkar Jaringan Vape Narkotika dari Malaysia, Ratusan Cartridge Etomidate Disita di Batam

Daftar Isi


    Jaringan narkoba di Batam yang dibongkar BNN RI (ft:kompas.com)

    BATAM,Lancangkuning.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar jaringan penyelundupan cartridge vape yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (28/7/2026), petugas menggerebek empat lokasi berbeda dan menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.

    Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, mengatakan pengungkapan kasus ini mengungkap pola kerja sindikat yang terorganisir, mulai dari penyelundupan barang haram, proses pengemasan ulang, hingga distribusi kepada konsumen.

    Menurut Aswin, cartridge vape yang telah berisi etomidate maupun cairan etomidate dalam botol diduga diselundupkan dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut ilegal atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus. Jalur tersebut dipilih untuk menghindari pemeriksaan petugas di pelabuhan resmi.

    "Cartridge vape maupun cairan etomidate diduga masuk melalui pelabuhan tikus untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum," ujarnya, Jumat (31/7/2026) dilansir dari Antara.

    Operasi dilakukan di empat titik di Kota Batam, yakni kawasan Teluk Tering, sebuah hotel di Baloi, sebuah apartemen di Teluk Tering, serta rumah kos di kawasan Batu Ampar. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tujuh tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.

    Selain menangkap para pelaku, BNN menyita berbagai barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Di antaranya 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir Happy Five (H5), serta 25,6 gram ketamin.

    Petugas juga menemukan 88 perangkat rokok elektrik (vape), sembilan alat isap sabu, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, serta kemasan cartridge yang diduga digunakan untuk mengemas ulang produk sebelum diedarkan.

    BNN mengungkap sindikat menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat. Cartridge vape dan sabu disembunyikan di dalam kemasan makanan kering maupun sachet agar tidak menimbulkan kecurigaan saat proses pengiriman.

    Aswin menilai cara tersebut menunjukkan jaringan narkotika terus beradaptasi dengan tren penggunaan rokok elektrik sebagai media baru untuk mengedarkan zat terlarang.

    Sementara itu, BNN masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga menjadi pemasok utama etomidate dan sabu dari Malaysia. Keduanya diduga berperan mengirim barang ke Batam sebelum diproses dan dipasarkan oleh jaringan di Indonesia.

    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Mereka terancam hukuman mulai enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

    BNN menegaskan akan memperkuat pengawasan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait di seluruh pintu masuk Indonesia guna menutup jalur penyelundupan narkotika yang memanfaatkan perbatasan laut maupun udara..(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel BNN Bongkar Jaringan Vape Narkotika dari Malaysia, Ratusan Cartridge Etomidate Disita di Batam
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait