Daftar Isi

Rumah Sakit Daerah Madani
PEKANBARU,Lancangkuning.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menghadapi lebih dari 25 gugatan hukum yang berkaitan dengan operasional Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa yang pernah bekerja sama dengan rumah sakit selama periode 2021 hingga 2023.
Perkara yang bergulir didominasi gugatan wanprestasi dari pihak ketiga yang mengklaim belum menerima pembayaran atas pekerjaan maupun pengadaan yang telah dilaksanakan. Salah satu perusahaan yang menggugat adalah PT Samatour, penyedia oksigen medis untuk kebutuhan pelayanan di RSD Madani. Perkara tersebut saat ini diproses melalui Pengadilan Negeri.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Edi Susanto, membenarkan adanya puluhan gugatan yang kini harus dihadapi pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh manajemen RSD Madani pada periode sebelumnya.
"Hingga saat ini ada lebih dari 25 gugatan yang kami hadapi, baik melalui mekanisme gugatan sederhana maupun gugatan perdata biasa. Semua berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh direktur lama pada rentang 2021 hingga 2023," kata Edi, Jumat (31/7/2026) dikutip dari cakaplah.com.
Ia menjelaskan, sejumlah pekerjaan kepada vendor dilakukan melalui Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Namun setelah dilakukan penelusuran, kegiatan tersebut ternyata tidak memiliki dukungan anggaran yang sah.
Menurut Edi, pekerjaan yang telah diperintahkan kepada penyedia jasa tidak tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kota Pekanbaru. Kondisi itu kemudian memunculkan sengketa ketika pihak ketiga menuntut pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pengadaan oksigen medis. Gugatan juga berkaitan dengan pengadaan obat-obatan, bahan medis habis pakai (BMHP), alat kesehatan, hingga sejumlah pekerjaan fisik yang dikerjakan untuk mendukung operasional rumah sakit.
Edi mengungkapkan, sebagian perkara telah diputus oleh pengadilan. Dari lebih dari 16 gugatan sederhana yang masuk pada awal tahun ini, sebanyak 12 gugatan telah ditolak oleh majelis hakim.
Sementara itu, beberapa gugatan lainnya masih terus berproses. Saat ini terdapat sekitar enam hingga tujuh gugatan perdata biasa yang masih berjalan, termasuk tiga perkara yang telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Pemko Pekanbaru, lanjut Edi, memastikan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlangsung serta menghormati setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
"Pemerintah Kota akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menghormati putusan pengadilan," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan di RSD Madani. Hasil proses hukum yang masih berjalan diperkirakan akan menjadi dasar penyelesaian kewajiban pemerintah daerah terhadap para penyedia barang dan jasa yang mengajukan gugatan.







Komentar