Daftar Isi

PEKANBARU,Lancangkuning.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memastikan pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau tidak akan melakukan pemberhentian maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons kekhawatiran para PPPK yang mencuat di tengah tekanan fiskal yang masih dialami sejumlah pemerintah daerah.
SF menegaskan, Pemerintah Provinsi Riau telah mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar tidak mengambil kebijakan yang merugikan PPPK.
"Tidak ada pemutusan kerja. Saya juga sudah membuat surat edaran kepada kabupaten dan kota, tidak ada kata pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja," kata SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).
Selain memastikan status PPPK tetap aman, Pemprov Riau juga terus mengupayakan solusi terhadap persoalan kemampuan keuangan daerah yang berdampak pada pembayaran gaji dan belanja pegawai. Menurut SF, pemerintah provinsi telah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat agar daerah yang mengalami keterbatasan fiskal memperoleh dukungan pendanaan.
Ia mengakui, kondisi keuangan di sejumlah daerah masih belum sepenuhnya pulih sehingga memengaruhi ruang gerak pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.
"Untuk pembayaran gaji, kita sudah mengupayakan surat kepada pusat. Memang kondisi keuangan masih belum memungkinkan di beberapa daerah," ujarnya.
SF mengungkapkan, pemerintah daerah kini memiliki harapan baru setelah adanya hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait. Salah satu keputusan penting dalam forum tersebut adalah komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan tunda bayar Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, realisasi pembayaran TKD akan menjadi suntikan fiskal yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah, terutama untuk membiayai belanja pegawai dan memenuhi hak ASN.
"Salah satu keputusannya pemerintah akan menyelesaikan tunda bayar TKD. Ini untuk membantu daerah-daerah yang berat dalam belanja pegawai," jelasnya.
SF menyebutkan, hingga 2025 nilai tunda salur atau tunda bayar TKD untuk seluruh pemerintah daerah di Provinsi Riau mencapai sekitar Rp4,2 triliun. Nilai tersebut terdiri dari hak Pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah kabupaten dan kota yang hingga kini belum sepenuhnya diterima.
Besarnya dana yang belum disalurkan itu, kata dia, menjadi salah satu faktor yang membatasi kemampuan fiskal daerah dalam membayar gaji, tunjangan, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Karena itu, Pemprov Riau terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota yang masih menghadapi kendala keuangan. Di saat yang sama, seluruh kepala daerah juga diminta tetap menempatkan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebagai prioritas utama dalam pengelolaan anggaran.
"Kita peduli dengan kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan pembayaran hak ASN. Kita bantu berkoordinasi, sekaligus mendorong agar gaji dan tunjangan pegawai tetap menjadi prioritas," tegas SF Hariyanto.(mcr/rie)







Komentar