Daftar Isi

Foto: Ketua Komisi lV DPRD Inhil M. Wahyudin saat memimpin rapat dengar pendapat antara perwakilan masyarakat dan MTSN 2 Tembilahan, beberapa pekan lalu. (Dok. Hariadi)
Lancang Kuning, INHIL – Riak - riak Polemik terkait pungutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di MTs Negeri 2 Tembilahan kini dinyatakan telah selesai.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Inhil, H. Harun, melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Zainal Abidin, mengatakan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Inhil pada 24 Mei 2026 kemarin.
Zainal menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak MTsN 2 Tembilahan dan Kemenag telah memberikan penjelasan mengenai rincian pungutan yang menjadi sorotan masyarakat kepada anggota DPRD Inhil. Kedua lembaga itu menyepakati kedepannya perlu perbaikan tata kelola dan peningkatan transparansi keuangan.
“Masalah ini, kami sudah dipanggil dan dibahas oleh DPRD Inhil. Secara umum kami anggap selesai dengan catatan ada perbaikan-perbaikan terutama soal transparansi untuk penerimaan siswa baru,” ujar Zainal kepada Wartawan melalui sambungan WhatsApp, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi mengarah pada langkah hukum. Namun demikian, Kemenag Inhil tetap akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerimaan siswa baru, persyaratan administrasi, maupun pengelolaan keuangan madrasah.
“Kesimpulannya sudah selesai dan tidak dilanjutkan lagi. Kedepan tetap akan kami pantau dan awasi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai kewenangan kami khusus sekolah Madrasah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi lV DPRD Inhil M. Wahyudin, S.P.d menyebut dalam rapat tersebut dibahas sejumlah komponen pungutan yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 juta per siswa. Rincian terdiri dari pengadaan seragam melalui koperasi sekolah, pembangunan fasilitas, dan pembelian komputer untuk siswa didik baru.
Oleh karena itu, Wahyudin meminta agar sekolah tidak lagi mengatasnamakan koperasi dalam pengadaan kebutuhan siswa. Selain itu, DPRD Inhil juga menyarankan agar pengadaan seragam sekolah diserahkan kepada orang tua atau wali murid sehingga mereka memiliki kebebasan memilih tempat pembuatan seragam.
“Dicatat Ya, untuk kedepan kami meminta agar tidak ada paksaan bagi siswa yang tidak mampu. Untuk seragam, kami sarankan orang tua yang mengurus sendiri atau kasih pilihan. Jangan sampai menjadi polemik lagi,” ungkap Wahyudin.
DPRD juga mencatat, kebutuhan yang dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebaiknya tidak lagi dibebankan kepada orang tua. Namun untuk kebutuhan tertentu yang tidak dapat ditanggung Dana BOS, pelaksanaannya harus melalui kesepakatan bersama antara sekolah dan Ketua komite.
“Yang penting tidak ada paksaan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Semua harus melalui kesepakatan dan tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Disisi lain, Kepala MTsN 2 Tembilahan Dra. Sri Mulyati, MA menyatakan berbagai fasilitas yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat telah diperbaiki. Ia menyebut meja dan kursi yang dipersoalkan telah diganti, begitu pula dengan perbaikan lantai ruang kelas yang kini telah dipasang keramik.
"Lantai bangunan yang sebelumnya belum berkeramik sekarang sudah kami kerjakan seluruhnya. Semua kami selesaikan sesuai yang disampaikan dalam rapat bersama anggota DPRD Inhil,” jelas Sri Mulyati saat dijumpai diruang kerja.
Ia juga menjelaskan bahwa program penerimaan murid baru beserta kontribusi yang disepakati telah dibahas bersama orang tua siswa dalam rapat sebelumnya. Menurutnya, pihak sekolah terbuka terhadap kritik dan masukan yang bersifat membangun.
“Kami berterima kasih kepada wartawan dan masyarakat yang memberikan kritik. Itu menjadi bahan introspeksi diri bagi kami agar ke depan menjadi lebih baik,” tandas Bunda Sri sapaan akrabnya. (LK/Har)







Komentar