Operasi Besar Kuansing: 1.167 Rakit PETI Dimusnahkan, Polisi Gandeng Hukum Adat

Daftar Isi


    Pemusnahan PETI oleh Polres Kuansing awal Januari 2026 lalu di Desa Jake.(ft:humas.polri.go.id)

    LANCANGKUNING.COM,Kuansing-Aparat Kepolisian Daerah Riau menggelar operasi besar terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, turun langsung memimpin penertiban yang berlangsung sepanjang Januari hingga April 2026. Operasi ini menyasar jaringan tambang ilegal yang kian masif di kawasan tersebut.

    Pemusnahan dilakukan di Afdeling IV Estate Bukit Payung, wilayah PT KTBM, Desa Pantai, Kamis (23/4/2026). Dalam operasi itu, tim gabungan menghancurkan 1.167 unit rakit yang selama ini digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Langkah ini menjadi penegasan bahwa aparat tidak lagi memberi ruang bagi praktik yang merusak lingkungan tersebut.

    Penindakan menjangkau 210 titik tambang yang tersebar di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Skala operasi menunjukkan luasnya sebaran PETI yang selama ini berlangsung, baik secara tersembunyi maupun terang-terangan. Polisi menilai kondisi ini telah mencapai tahap mengkhawatirkan.


    Kerusakan aliran anak Sungai Kuantan di Kabupaten Kuantan Singingi karena ulah Penambangan Emas Tanpa Izin.(ft:humas.polri.go.id)

    Hengki menyebut kerusakan Sungai Kuantan sebagai dampak paling nyata dari aktivitas tersebut. Sungai itu bukan sekadar aliran air, melainkan sumber kehidupan warga. Karena itu, pendekatan yang digunakan tidak semata represif. Polda Riau mengusung konsep green policing, yang memadukan penegakan hukum dengan edukasi dan pencegahan.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan, selama empat bulan terakhir, pihaknya membongkar 29 perkara PETI. Dari pengungkapan itu, 54 orang ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan ini merupakan hasil patroli intensif dan penguatan fungsi intelijen di lapangan.

    Selain alat tambang, aparat juga menyasar jalur logistik. Sebanyak 4,5 ton solar subsidi disita dari jaringan penambang ilegal. Bahan bakar itu diduga menjadi penggerak utama mesin-mesin rakit di sungai. Dua orang yang diduga sebagai pemasok BBM turut diamankan.

    Pendekatan penegakan hukum kali ini tidak berdiri sendiri. Polisi melibatkan lembaga adat dan Dubalang sebagai bagian dari penguatan norma sosial. Hengki menilai hukum adat memiliki daya tekan moral yang kuat di tengah masyarakat. Dalam pandangan adat setempat, merusak alam merupakan pelanggaran serius.

    Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut. Pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah merumuskan sanksi sosial bagi pelaku PETI. Upaya ini diharapkan memberi efek jera yang lebih luas, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara sosial.

    Ke depan, penanganan PETI tidak berhenti pada penindakan. Pemerintah dan aparat berencana mendorong pemulihan lingkungan, terutama di kawasan Sungai Kuantan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar kerusakan yang telah terjadi dapat diperbaiki, sekaligus mencegah praktik serupa terulang.(rie/mcr)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Operasi Besar Kuansing: 1.167 Rakit PETI Dimusnahkan, Polisi Gandeng Hukum Adat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait