Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp71,5 Miliar, Selamatkan 132 Ribu Jiwa

Daftar Isi


    Barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Mapolda Riau.(ft: MCR)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Mapolda Riau, Kamis (16/4). Barang bukti tersebut terdiri dari 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, serta 56,31 gram ganja.

    Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Irwasda Polda Riau, Prabowo Santoso. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda, khususnya di wilayah Provinsi Riau.

    “Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata upaya kami menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.

    Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus narkotika yang melibatkan 10 orang tersangka. Seluruhnya merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama jajaran di lapangan.

    Dari total barang bukti yang dimusnahkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar. Polisi juga memperkirakan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

    Prabowo menjelaskan, para tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar. Narkotika tersebut diketahui masuk melalui wilayah Bengkalis dan Pekanbaru, sebelum diedarkan ke berbagai daerah lain, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

    “Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar kasus ini terkait jaringan internasional,” jelasnya.

    Dalam pengembangan kasus, salah satu kurir mengaku telah dua kali melakukan pengiriman sabu. Pada pengiriman pertama, pelaku membawa 5 kilogram sabu dengan upah Rp15 juta. Sementara pada pengiriman kedua, ia kembali membawa 3 kilogram sabu dengan imbalan Rp10 juta, namun berhasil ditangkap sebelum barang sampai ke tujuan.

    Untuk kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir dan belum mengetahui secara pasti tujuan distribusi barang tersebut.

    Polda Riau menegaskan tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkotika untuk beroperasi di wilayahnya. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, termasuk membongkar jaringan hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

    “Kami akan terus melakukan pengungkapan hingga ke akar jaringan,” tegas Prabowo.

    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

    Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. Sabu dilarutkan dalam cairan panas hingga hancur, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

    Acara tersebut turut dihadiri pejabat utama Polda Riau, perwakilan Kejati Riau, BNNP Riau, serta unsur organisasi anti-narkoba.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp71,5 Miliar, Selamatkan 132 Ribu Jiwa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar