Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Kendaraan Dibatasi di Tol Pekanbaru–Dumai

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas Tol Pekanbaru–Dumai selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol.

    Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran tahun ini. Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan mengikuti regulasi pemerintah serta hasil koordinasi dengan instansi terkait.

    Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan bahwa ruas Tol Pekanbaru–Dumai menjadi salah satu jalur yang mengalami pembatasan operasional angkutan barang.

    “Pembatasan hanya berlaku pada ruas tertentu, termasuk Tol Pekanbaru–Dumai. Sementara ruas tol lain yang dikelola Hutama Karya tetap beroperasi normal sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

    Ia menjelaskan, pembatasan diberlakukan secara terus-menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Aturan ini mencakup baik jalan tol maupun jalan arteri di wilayah terkait.

    Adapun jenis kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

    Meski demikian, distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu. Namun, pengecualian tidak berlaku untuk pengangkutan material seperti tanah, pasir, batu, semen, besi, dan kayu yang tetap dilarang melintas selama periode pembatasan.

    Hutama Karya juga menegaskan bahwa sejumlah kendaraan mendapat pengecualian dari kebijakan ini. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta kebutuhan pokok masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi.

    Namun, kendaraan yang dikecualikan wajib memenuhi ketentuan terkait dimensi dan muatan. Selain itu, setiap kendaraan harus dilengkapi dokumen resmi pengangkutan yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.

    Dokumen tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan agar mudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

    Hutama Karya menekankan bahwa kebijakan pembatasan ini bukan keputusan sepihak perusahaan, melainkan hasil kebijakan nasional yang diterapkan secara serentak melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dengan adanya aturan ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Kendaraan Dibatasi di Tol Pekanbaru–Dumai
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait