Bupati Inhil: Sampaikan LKPJ tahun 2025 secara jujur, walaupun ada 'pahitnya'

Daftar Isi


    Foto: Bupati Inhil H Herman saat memimpin rapat penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indragiri Hilir Tahun 2025. 



    Lancang Kuning, INHIL – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Herman menegaskan pentingnya ketepatan waktu, keakuratan, serta kejujuran data dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indragiri Hilir Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada DPRD.

    Penegasan tersebut disampaikan Bupati Herman saat memimpin Rapat Penyusunan LKPJ Bupati Indragiri Hilir Tahun 2025 di Aula Bappeda Tembilahan, Senin (29/12/2025).

    Rapat ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Inhil, serta seluruh kepala OPD, kepala badan, camat, kepala bagian, dan unsur terkait lainnya.


    Dalam arahannya, Bupati Herman menekankan bahwa LKPJ merupakan laporan resmi Bupati kepada DPRD yang mencerminkan kinerja pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diminta merespons cepat permintaan data yang disampaikan oleh Bagian Tata Pemerintahan.

    “Laporan ini akan disampaikan ke DPRD. Kalau kita lambat menyampaikan, DPRD otomatis juga lambat. Saya minta apa yang diminta oleh Kabag Tapem segera direspons. Kalau pimpinan OPD tidak sempat, perintahkan stafnya. Jangan sampai tidak ada waktu, tidak ada perintah, akhirnya laporan tidak selesai,” tegas Bupati.

    Bupati juga menegaskan bahwa LKPJ adalah laporan pertanggungjawaban Bupati yang bersumber dari kinerja seluruh OPD, sehingga data yang disajikan harus lengkap, akurat, dan konsisten.

    “Laporan pertanggungjawaban itu perlu data, dan data itu harus disajikan. Kita rekap dulu dengan benar. Jangan sampai data yang sudah dikumpulkan berubah lagi saat disampaikan di DPRD. Saya tekankan satu hal, kalau jawabannya pahit, ya pahitlah kita sampaikan. Jangan di sini pahit, di sana manis, atau sebaliknya,” ujar Bupati Herman.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, mengingatkan bahwa secara ketentuan, LKPJ paling lambat disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni hingga 31 Maret 2026. Namun, selama ini keterlambatan pengumpulan data masih kerap terjadi.

    “Apa yang dilakukan hari ini sudah merupakan langkah cermat. Tapi penekanan Pak Bupati harus menjadi catatan kita semua. Kalau rapat hari ini tidak dipantau dan tidak ditindaklanjuti, artinya sama saja,” ungkap Sekda.

    Sekda menjelaskan, LKPJ paling tidak harus memuat tiga komponen utama, yakni realisasi fisik dan keuangan, capaian terhadap target penerimaan, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

    Untuk mempermudah OPD, lanjut Sekda, format laporan akan disiapkan secara jelas dan rinci. Bahkan, Sekretariat melalui Bagian Tata Pemerintahan akan membuka coaching clinic sebagai ruang konsultasi bagi OPD yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

    “Ketika formatnya sudah dipahami, OPD wajib memberikan penjelasan secara khusus dan detail. Silakan nanti Tapem membuka waktu untuk OPD yang ingin bertanya, supaya laporan yang disusun benar-benar berkualitas,” tutup Sekda. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bupati Inhil: Sampaikan LKPJ tahun 2025 secara jujur, walaupun ada 'pahitnya'
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait