Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Bank Mandiri menegaskan perannya sebagai lembaga keuangan milik negara yang tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, tetapi juga berfungsi sebagai agen pencipta nilai sosial. Sejalan dengan komitmen tersebut, perseroan terus berperan aktif dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana, baik melalui penyaluran bantuan kemanusiaan, pendampingan usaha, maupun pemberian perlakuan khusus terhadap kredit debitur yang terdampak.
Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menyampaikan bahwa kebijakan perlakuan khusus kredit merupakan respons cepat dan adaptif perseroan atas diterbitkannya kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Debitur yang Terdampak Bencana.
“Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari seluruh kantor wilayah yang berpotensi terdampak bencana,” ujar Danis dalam keterangan resmi, Jumat (26/12/2025).
Berdasarkan pendataan awal tersebut, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak di Sumatera Utara dan Sumatera Barat mencapai lebih dari 30.000 debitur. Selanjutnya, perseroan melakukan pengkategorian debitur ke dalam klasifikasi dampak berat, sedang, dan ringan. Pengelompokan ini didasarkan pada tingkat kerusakan akibat bencana serta kemampuan masing-masing debitur dalam memulihkan kewajiban pembayaran kreditnya.
Danis menegaskan bahwa data debitur terdampak tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui seiring dengan proses pendataan lanjutan serta verifikasi langsung di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil debitur.
Dalam implementasinya, Bank Mandiri memberikan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan secara menyeluruh kepada debitur terdampak. Bentuk relaksasi yang diberikan antara lain penilaian kualitas kredit yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, serta program restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan kemampuan debitur.
Program perlakuan khusus ini akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan oleh OJK pada 10 Desember 2025. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana.
“Tim Bank Mandiri di daerah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan para debitur agar pemberian perlakuan khusus dapat dilakukan dengan mengedepankan kondisi dan kebutuhan masing-masing debitur,” tutup Danis.(detik.com/rie)







Komentar