Pemprov Riau Larang Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

Daftar Isi


     LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Pemerintah Provinsi Riau secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 dengan nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang larangan bermain kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Riau.

    Surat edaran ini ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota, direktur badan usaha milik daerah, pimpinan badan usaha swasta, serta ketua organisasi dan kelompok masyarakat. Pemerintah daerah diminta berperan aktif menyosialisasikan serta memastikan kebijakan tersebut dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

    Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa larangan ini diberlakukan untuk menciptakan suasana kondusif pada malam perayaan Tahun Baru. Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, risiko kebakaran, serta kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda warga.

    Pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh masyarakat, baik perorangan, organisasi, kelompok masyarakat, maupun badan usaha, agar tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun saat malam pergantian tahun. Imbauan ini berlaku tanpa pengecualian di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

    Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota juga diminta menjadi teladan bagi masyarakat. ASN diharapkan tidak melakukan aktivitas menyalakan kembang api atau petasan serta turut mengingatkan masyarakat di lingkungan masing-masing agar mematuhi larangan tersebut.

    Sebagai alternatif perayaan, masyarakat dan ASN diimbau merayakan pergantian Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih positif, aman, dan tertib. Salah satu bentuk kegiatan yang dianjurkan adalah doa bersama untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta aktivitas lain yang tidak mengganggu ketenteraman umum.

    Imbauan ini berlaku secara menyeluruh di Provinsi Riau. Perangkat daerah, aparat keamanan, dan unsur terkait diminta melakukan pengawasan serta pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan efektif. Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan surat edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan bersama.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemprov Riau Larang Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait