Prabowo Tetapkan PP Pengupahan Baru, Kenaikan UMP 2026 Bakal Beragam

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 dan ditetapkan pada Rabu, 17 Desember 2025. PP tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Desember 2025.

    Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan perubahan aturan pengupahan dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja atau buruh agar memperoleh penghidupan yang layak, sekaligus menjamin keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi nasional.

    Salah satu perubahan penting dalam PP ini adalah penggunaan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan upah minimum. Indeks alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha, serta keterkaitan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Presiden Prabowo menetapkan rentang nilai alfa berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, penggunaan indeks alfa dimaksudkan sebagai instrumen koreksi untuk meredam kesenjangan upah minimum antarprovinsi.

    Menurutnya, indeks ini merefleksikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjadi alat penyesuaian apabila terdapat disparitas upah yang dinilai terlalu rendah atau justru terlalu tinggi di suatu wilayah.

    Meski nilai alfa dinaikkan, Yassierli menekankan bahwa struktur dasar formula pengupahan tidak berubah. Rumus penghitungan upah minimum tetap mengacu pada penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa, sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya. Perbedaannya terletak pada besaran rentang indeks yang kini memberi ruang kebijakan lebih luas bagi pemerintah daerah.

    Berbeda dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang serentak naik 6,5% di seluruh Indonesia, kenaikan UMP 2026 dipastikan akan bervariasi antarwilayah. Pemerintah menilai kebijakan tahun lalu bersifat situasional karena keterbatasan waktu penyusunan aturan pascaputusan MK.

    Dengan skema baru ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan besaran indeks penyesuaian sepanjang berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. 


    Provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi berpotensi mencatat kenaikan upah paling besar secara nominal, bahkan mendekati Rp1 juta. Sementara itu, daerah dengan tekanan ekonomi dan inflasi yang lebih rendah diperkirakan hanya mengalami penyesuaian upah dalam jumlah terbatas.(cnbcindonesia/rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Prabowo Tetapkan PP Pengupahan Baru, Kenaikan UMP 2026 Bakal Beragam
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar