KPK Periksa Anggota DPRD Riau Suyadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR yang Menjerat Abdul Wahid

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Kasus ini menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lain.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Suyadi dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

    Selain Suyadi, penyidik juga memeriksa beberapa saksi lain, yakni Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Matnuril; Pelaksana Tugas Kepala Dinas LHK, Embiyarman; serta seorang pihak swasta bernama Iwan Pansa. Seluruhnya dimintai keterangan terkait alur dugaan pemberian fee hingga penambahan anggaran proyek pada Dinas PUPR Riau.

    Kasus yang menjerat Abdul Wahid bermula dari dugaan permintaan fee yang ia arahkan kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut berkaitan dengan proses penambahan anggaran 2025 pada enam UPT Jalan dan Jembatan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga terdapat praktik pemerasan oleh Abdul Wahid terhadap para bawahannya. Uang yang disebut sebagai “jatah preman” itu ditargetkan mencapai Rp 7 miliar. Menurut penyidik, setoran dilakukan dalam tiga tahap—pada Juni, Agustus, dan November 2025. Uang tersebut diduga akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan perjalanan luar negeri.

    Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah Dani M. Nursalam, tenaga ahli Abdul Wahid, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan. Keduanya diduga berperan dalam mengatur aliran fee dan proses penambahan anggaran proyek yang menjadi sumber korupsi.

    KPK menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Suyadi, merupakan bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara. Penyidik masih terus mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan aliran dana yang mengarah ke sejumlah pejabat di tingkat provinsi.(detik.com/rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Periksa Anggota DPRD Riau Suyadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR yang Menjerat Abdul Wahid
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait