Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau yang memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat segera berakhir. Program yang telah berlangsung sejak 19 Mei 2025 itu akan ditutup pada 15 Desember 2025 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. Ia menyebutkan, beberapa keringanan yang ditawarkan cukup signifikan dan banyak diminati, di antaranya pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
“Dispensasi ini dapat dimanfaatkan bagi kendaraan bermotor yang telah lama mati pajak. Selain itu, juga tersedia program untuk kendaraan mutasi masuk,” ujar Sayoga.
Secara rinci, program dispensasi pajak ini mencakup beberapa ketentuan penting. Pertama, wajib pajak memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, sekaligus penghapusan denda keterlambatan. Kedua, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Keringanan ini berlaku bagi kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Untuk kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM), diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan wajib pajak di wilayah Riau.
Program ini diatur melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, yang bertujuan meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, Pemprov Riau juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang taat. Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo berhak atas pengurangan pajak sebesar 10 persen, dengan syarat mengajukan permohonan maksimal satu bulan sebelum jatuh tempo.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Untuk kemudahan layanan, masyarakat dapat memanfaatkan Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling tanpa harus datang ke kantor Samsat. Di Pekanbaru, layanan Drive Thru tersedia di Kantor Bapenda Riau Jalan Sudirman (tunai) dan Samsat Jalan Gajahmada (non-tunai), serta di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.(rie/MCR)







Komentar